Berita Viral
SADISNYA Charles Pelaku Siram Air Keras ke Siswi SMP Usai Cinta Ditolak: Saya Hancur Dia Juga Hancur
Sadisnya Charles Arif alias Koh Ceng (49), pelaku penyiraman air keras ke siswi SMP berinisial M (13). Charles melakukan tindakan nekat tersebut lant
TRIBUN-MEDAN.com - Sadisnya Charles Arif alias Koh Ceng (49), pelaku penyiraman air keras ke siswi SMP berinisial M (13).
Charles melakukan tindakan nekat tersebut lantaran sakit hati cintanya ditolak oleh anak di bawah umur.
Charles Arif alias CA, pria berusia 49 tahun ditangkap usai menyiram M (13), siswi sekolah menengah pertama (SMP) di Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Pelaku CA meyiram air keras kepada M karena sakit hati cintanya ditolak bertepuk sebelah tangan.
Kepada polisi, CA mengaku tak ingin hancur sendirian usai cintanya ditolak.
Hingga akhirnya pelaku merencanakan perbuatannya ini dengan melakukan persiapan yang sangat matang kepada korban.
Mulai dari meracik air keras, melakukan aksi penyiraman, hingga upaya hilangkan jejak barang bukti.
Peristiwa ini terjadi di di Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Senin (14/10/2024).
CA pun kemudian nekat membalas dendam dengan menyakiti korban.
"Karena saya sakit hati. Jadi kalau rusak ya rusak satu kali. Saya hancur, dia juga hancur,” kata pelaku di Mapolres Lembata, dilansir dari Tribunjabar.com.
Kasat Reskrim Polres Lembata, Donni Sare, mengatakan Ko Ceng sempat mengelak saat dilakukan pemeriksaan awal di Mapolres Lembata, Senin.
Berkat upaya penyidik yang menunjukkan beberapa barang bukti, CA baru mengakui sebagai pelaku penyiraman air keras.
"Dia tidak bisa mengelak dan langsung mengaku bahwa dia yang menyiram air keras," ujar Donni.
Doni menambahkan saat ini kasus tersebut sedang ditangani unit PPA Polres Lembata.
Adapun insiden itu terjadi saat korban hendak ke sekolahnya di SMP Negeri 1 Nubatukan pada Senin (14/10/2024) pagi.
Di tengah perjalanan, tiba-tiba pelaku mendekati korban lalu menyiram air keras ke bagian wajah.
Polisi menangkap pelaku saat menjenguk korban di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lewoleba, Lembata.
CA dijerat Pasal 355 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun
Kondisi Korban
M saat ini dirujuk ke Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Sangla, Denpasar Bali pada Kamis (17/10/2024).
Sebelumnya, ia sempat dirawat di RSUD Lewoleba sejak Senin (14/10/2024).
Dilansir dari Kompas.com, Direktur RSUD Lewoleba, Yosep Freinademetz Paun mengatakan, setelah melihat perkembangan fase akut pasien mereda, dokter mata yang merawat M menyetujui agar segera dirujuk.
Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan RSUP Sangla khusus bagian mata.
"Pihak RSUP Sangla menghendaki supaya langsung rujuk pada hari ini, dan supaya cepat akan dimasukkan dari IGG sehingga tidak antre di poli rawat jalan," ujar Yosep saat dihubungi, Kamis.
Dia menambahkan ketika tiba bandara, pasien dijemput Yayasan Maci Angi Bali.
Mereka juga akan melakukan pendampingan selama perawatan.
(*/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com
air keras
Koh Aceng Siram Air Keras ke Siswi SMP
pelajar SMP disiram air keras
Tribun-medan.com
Kabupaten Lembata
| GELAGAT Alex Iskandar Ikut Cari Jasad Bocah Alvaro Padahal Pelaku Pembunuhan, Akal-Akalan Ayah Tiri |
|
|---|
| NASIB Darma Washington Munthe Kritik Penyaluran BLT Agar Lebih Baik Malah Kini Muncul Minta Maaf |
|
|---|
| Mantan Istri Diisukan Selingkuh, Virgoun Diduga Sindir Inara Rusli, Singgung Kedok Agama |
|
|---|
| NASIB Karyawan Koperasi Asal Simalungun Bakar Rumah Nasabahnya di Wonogiri, Kini Ditangkap |
|
|---|
| PILU Penjaga Kantin di Bogor Dibunuh Tetangga yang Gelapkan Tabungannya, 2 Tahun Nabung Untuk Umrah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/SADISNYA-Charles-Pelaku-Siram-Air-Keras-ke-Siswi-SMP-Usai-Cinta-Ditolak-Saya-Hancur-Dia-Juga-Hancur.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.