Polsek Datuk Bandar Tanjungbalai Tangkap Pembobol Rumah

Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan seorang laki laki atas nama AD alias KOPEK (19)

Editor: Muhammad Tazli
Tribun Medan/ IST
Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan seorang laki laki atas nama AD alias KOPEK (19) warga Gang Randu Lingkungan IV Kelurahan Semula Jadi Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai 

 

TRIBUN-MEDAN.com, TANJUNGBALAI - Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan seorang laki laki atas nama AD alias KOPEK (19) warga Gang Randu Lingkungan IV Kelurahan Semula Jadi Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai, pada hari Rabu (16 Oktober 2024) sekira pukul 01.00 WIB di rumahnya.

Diketahui tersangka melakukan kejahatan berupa pencurian dengan pemberatan (Curat) yang merugikan korban/pelapor atas nama Ubat Manurung, Pr (49) warga Gang Mengkudu Kelurahan Semula Jadi Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai, yang merugikan korban sebesar Rp 30.000.000.

Kapolres Tanjungbalai melalui Kapolsek Datuk Bandar AKP. John Herbet Turnip SE. membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi wartawan.

Kapolsek menjelaskan kronologis kejadian pada hari Senin tanggal 30 September 2024 bahwa pelaku melakukan pencurian tersebut dengan cara merusak jendela dapur rumah korban yang terbuat dari kayu, kemudian setelah berhasil merusak tersangka langsung masuk ke dalam rumah dan mengambil perhiasan berupa 1 buah kalung emas beserta mainannya, 3 buah cincin emas milik korban yang berada di laci lemari pakaian dalam kamar korban. 

Baca juga: Pojok Pilkada Polsek Barumun dan Sat Intelkam Polres Palas, Warga Antusias Hadir dan Dukung Polri

"Lalu tersangka mengambil 1 buah tabung gas dan 3 buah sarung merk wadimor, setelah itu tersangka pergi meninggalkan rumah tersebut melalui jendela rumah yang dirusak, sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp 30.000. Akibat kejadian tersebut pelapor merasa keberatan  melaporkan kejadian tersebut ke SPK Polsek Datuk Bandar Polres Tanjungbalai untuk ditindak lanjuti dan diproses  hukum," ucap Kapolsek. 

Lanjut Kapolsek, berdasarkan laporan dari korban maka pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2024 sekira pukul 01.00 Wib hasil penyelidikan Tim Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar mendapat informasi bahwa pelaku/tersangka AD alias Kopek berada di rumahnya yang beralamatkan di Gang Randu Lingkungan IV Kelurahan Semula Jadi Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai.

"Informasi tersebut langsung kami tindak lanjuti, personel bergerak dan mengamankan tersangka AD alias Kopek kemudian mengintrogasinya dan mengakui bahwa dia yang melakukan pencurian di rumah korban (pelapor), selanjutnya Tersangka AD alias Kopek bersama barang bukti di bawa ke Polsek Datuk bandar untuk diperiksa lebih lanjut," pungkas Kapolsek. (*)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved