Pilkada 2024

Bawaslu Tanjungbalai Peringatkan Pendukung Calon agar Tidak Menyebarkan Ujaran Kebencian

Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kota Tanjungbalai memperingatkan isu ujaran kebencian maupun fitnah terhadap pasangan calon maupun tim sukses. 

TRIBUN MEDAN/HO
Nazmi Hidayat S, Kordinator divisi hukum, pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Tanjungbalai. 

TRIBUN-MEDAN.COM, TANJUNGBALAI - Tahapan kampanye terus berlangsung hingga 20 November 2024 mendatang. Tidak sedikit para pasangan calon kepala daerah melakukan kampanye ke pelosok Kota ataupun Kabupaten. 

Menanggapi hal tersebut, Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kota Tanjungbalai memperingatkan isu ujaran kebencian maupun fitnah terhadap pasangan calon maupun tim sukses. 

Kordinator divisi hukum, pencegahan, parmas, dan humas Bawaslu Kota Tanjungbalai, Nazmi Hidayat, menjelaskan para peserta kampanye harus memperhatikan UU Nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan umum. 

"Meliputi Pasal 69 yakni larangan dalam Mempersoalkan dasar Negara Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Larangan Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, Calon Wakil Walikota, atau Partai Politik, Larangan Melakukan Kampanye berupa menghasut, mimfitnah, mengadu domba Partai Politik, perseorangan, atau kelompok masyarakat," kata Nazmi Hidayat, Rabu (16/10/2024). 

Lanjutnya, dalam pasal tersebut juga melarang menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan, menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang atau kelompok masyarakat. 

"Yang mana dapat mengakibatkan mengganggu keamanan, ketertiban umum," kata Nazmi. 

Terlebih, ungkapnya, merusak dan menghilangkan alat praga kampanye juga dapat mengakibatkan gesekan antar pendukung pasangan calon. 

"Kami rasa, saling menghargai dan menjaga toleransi antar pasangan calon dapat menjadikan pilkada damai dan seluruhnya di Kota Tanjungbalai pasti tercapai," katanya. 

Nazmi menghimbau kepada para calon dan tim sukses agar tidak menggunakan fasilitas negara dan rumah ibadah sebagai tempat kampanye. 

"Pada Pasal 187 ayat 2, menerangkan bahwa setiap orang yang melanggar pelaksaan kampanye dapat dipidana paling singkat tiga bulan,dan maksimal 18 bulan penjara. Dengan denda maksimal Rp 6 juta," jelasnya. 
 
Sehinga, dirinya menghimbau agar seluruh pasangan dapat megikuti aturan dan peraturan, serta larangan tentang kampanye. 
 
"Kami mengimbau untuk mematuhi ketentuan dan peraturan yang berlaku serta bagi ASN jangan sekali-kali melibatkan diri atau terlibat langsung dalam pelaksanaan kampanye dan melanggar ketentuan yang ada," pungkasnya. 

(cr2/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved