Polres Pematangsiantar

Dua Personel Polisi di Pematang Siantar Diberhentikan Dengan Tidak Hormat

Kapolres Pematangsiantar, AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK, memimpin upacara PTDH di Mapolres Pematangsiantar, Selasa (15/102024).

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK, memimpin upacara PTDH di Mapolres Pematangsiantar, Selasa (15/102024). 

TRIBUN-MEDAN.COM, PEMATANGSIANTAR-Kapolres Pematangsiantar, AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK, memimpin upacara PTDH di Mapolres Pematangsiantar, Selasa (15/102024).

 Adapun kedua personil Polres Pematangsiantar yang diberhatikan yakni, Aiptu Eddy Syahputra Tarigan dan Bripka Iwan Syafrizal.

Dalam upacara tersebut, Kapolres memberikan tanda silang pada foto kedua personil yang diberhentikan.

Yogen menekankan pentingnya belajar dari pengalaman untuk mencegah terulangnya kesalahan yang sama. 

Kapolres menjelaskan bahwa Polri menerapkan sistem Reward dan Punishment untuk mendorong kinerja dan loyalitas anggota.

 “Hari ini, kita melihat ini adalah punishment yang tertinggi, di mana dua rekan kita harus menerima sanksi pemberhentian dengan tidak hormat. Ini harus menjadi pembelajaran bagi kita semua,"ujarnya.

Keputusan PTDH ini merupakan hasil evaluasi dari pimpinan tertinggi dan telah melalui berbagai upaya, namun tidak dapat lagi mempertahankan kedua anggota tersebut sebagai bagian dari Polri.

Kapolres mengingatkan seluruh personil untuk terus merenungi tugas dan tanggung jawab sebagai anggota Polri agar tidak mengulangi kesalahan yang sama.

Hadir dalam upacara tersebut Wakapolres Pematangsiantar, AKBP Ahmad Wahyudi, beserta para kabag, kasat, kasi, kapolsek, perwira, bintara, dan ASN.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved