Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung Tangkap Pelaku Pencurian di Kabupaten Tanah Karo
Polsek Teluk Nibung Polres Tanjungbalai berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian berupa 1 buah tabung gas 3 kg dan uang
TRIBUN-MEDAN.com, TANJUNGBALAI - Polsek Teluk Nibung Polres Tanjungbalai berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian berupa 1 buah tabung gas 3 kg dan uang sebesar Rp. 2.500.000,- milik korban a.n Sri Mayanti Marpaung, Pr (35) warga Jalan Pancing Lk.II Kel. Perjuangan Kec. Teluk Nibung Kota Tanjungbalai.
Kejadian tersebut bertempat di rumah korban Jalan Pancing Lk.II Kel. Perjuangan Kec. Teluk Nibung Kota Tanjungbalai, Pada hari Kamis tanggal 26 September 2024 sekira pukul 05.00 WIB.
Menurut keterangan dari Kapolsek Teluk Nibung IPTU Rinaldi Ramadhan S.H. M.H saat ditemui wartawan menjelaskan, bahwa telah terjadi Pencurian dengan pemberatan yang di lakukan pelaku AM Alias A ,Lk, (24), warga warga Jalan Pancing Lk.II Kel. Perjuangan Kec. Teluk Nibung Kota Tanjungbalai.
"Dengan cara pelaku merusak jendela belakang rumah korban kemudian mengambil 1 buah Tabung Gas 3 kg dan uang sebesar Rp. 2.500.000,- lalu pelaku keluar dari pintu belakang rumah korban," terang Kapolsek.
Tambah Kapolsek, atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Teluk Nibung.
Baca juga: Operasi Zebra Toba 2024 Dimulai, Kapolres Humbahas: Fokus Utama pada Kesadaran dan Keselamatan
"Atas dasar laporan tersebut, Unit reskrim Polsek Teluk Nibung melakukan penyelidikan dan diketahui keberadaan pelaku pencurian an. AM Alias A sedang berada di Kecamatan Tigapana Kabupaten Tanah Karo," ujarnya.
Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 12 Oktober 2024 sekira pukul 17.00 tim langsung bergerak menuju Kecamatan Tigapanah Kabupaten Tanah Karo.
Pada pukul 00.00 WIB tim unit reskrim tiba di lokasi kemudian mendapat informasi bahwa pelaku sedang tidur di sebuah rumah kontrakan selanjutnya tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dan melakukan introgasi dan ianya mengakui telah melakukan pencurian, Kemudian pelaku/tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Polsek Teluk Nibung guna diproses lebih lanjut.
"Atas perbuatannya tersangka melanggar pasal Pencurian dengan pemberatan 363 ayat (1) Ke 5 subs 362 dari K.U.H, Pidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," pungkas Kapolsek. (*)
| Baru 10 Hari Menikah, Janda Anak 4 Laporkan Suaminya atas Dugaan Pencurian dan Ancaman Kekerasan |
|
|---|
| Para Pihak Damai, Kejatisu Selesaikan Kasus Pencurian Brondolan Sawit Lewat Restoratif Justice |
|
|---|
| Warga Pancurbatu Tewas setelah Dituduh Curi Uang Rp 2,3 Juta, Istri Sebut Korban Sempat Dijemput |
|
|---|
| Sopir dan Kernet Tertidur, Truk Ekspedisi Tujuan Aceh Kemalingan Paket Senilai Rp 50 Juta di Sergai |
|
|---|
| Pengungkapan Cepat Polsek Medan Kota: 3 Pelaku Ditangkap, Ungkap Pencurian Mobil hingga Langkat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Polsek-Teluk-Nibung-Polres-Tanjungbalai-berhasil-hgf.jpg)