Breaking News

Polres Pematangsiantar

Pria Pemilik Sabu 1,41 Gram di Pematangsiantar Ditangkap Polisi Saat Turun dari Sepeda Motor

-Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar, yang dipimpin oleh Ipda Warman Siallagan, menangkap AAN (37), warga Jalan Serdang

Editor: Arjuna Bakkara
IST
AAN (37), pemilik sabu yang diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar. 

TRIBUN-MEDAN.COM, PEMATANGSIANTAR-Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar, yang dipimpin oleh Ipda Warman Siallagan, menangkap AAN (37), warga Jalan Serdang Gang Langgar, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar pada, Rabu (9/10/2024) lalu.

Penangkapan dilakukan di Jalan Jawa, Kelurahan Bantan, sekitar pukul 15.30 WIB setelah mendapat informasi dari masyarakat tentang dugaan peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Saat turun dari sepeda motornya, AAN langsung ditangkap.

Setelah digeledah, polisi menemukan narkotika jenis sabu seberat 1,41 gram yang terbungkus plastik klip coklat. AAN mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya.

Ia kemudian dibawa ke Satuan Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk penyelidikan lebih lanjut.

Kasat Resnarkoba AKP JH Pasaribu menyatakan bahwa tersangka saat ini sedang menjalani proses hukum yang berlaku, dan kasus ini akan dikembangkan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba lainnya di daerah tersebut.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved