Berita Viral
NASIB Al Qadri, Owner Pallubasa Serigala Jadi Tersangka Kecelakaan Maut, Tewaskan Istri dan Anaknya
Beginilah nasib Al Qadri, Owner Pallubasa Serigala jadi tersangka kecelakaan maut yang menewaskan istri dan anaknya.
TRIBUN-MEDAN.com - Beginilah nasib Al Qadri, Owner Pallubasa Serigala jadi tersangka kecelakaan maut yang menewaskan istri dan anaknya.
Kecelakaan lalu lintas di Jalan Tol Layang AP Pettarani, Makassar, Sulawesi Selatan terjadi pada Rabu (25/9/2024) lalu.
Dikutip dari Tribunnews.com, mobil Land Cruiser berpelat nomor B 1539 CJH yang dikemudikan Al Qadri menabrak truk kontainer berplat DD 8937 MP.
"Tersangka berinisial Haji AQ, umur 36 tahun, pekerjaan swasta, beralamat sama dengan korban," kata Kasat Lantas Polrestabes Makassar, Kompol Mamat Rahmat, dalam konferensi pers di kantornya pada Jumat (11/10/2024).
Al Qadri ditetapkan menjadi tersangka karena dianggap lalai dalam mengemudi.
“Motifnya adalah kelalaian dalam mengemudikan kendaraan bermotor dengan kecepatan tinggi,” kata Kompol Mamat.
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara menggunakan Traffic Accident Analysis (TAA), diketahui mobil yang dikendarai Al Qadri melaju dengan kecepatan 127,3 km/jam, jauh di atas batas maksimal yang diizinkan di tol, yakni 80 km/jam di lajur kanan.
Sementara truk kontainer Hino yang ditabraknya melaju dengan kecepatan hanya 40,1 km/jam.
"Kecepatan yang sangat tinggi ini menjadi salah satu penyebab utama kecelakaan," kata Mamat.
Al Qadri diketahui sedang terburu-buru mengantarkan saudaranya, Khaerunnisa Chaeruddin ke bandara ketika kecelakaan terjadi.
Dia mengambil lajur kanan untuk mendahului, tetapi ketika beralih ke lajur kiri, mobilnya menabrak truk kontainer dari belakang.
Akibat insiden ini, Nurjannah (istri Al Qadri) dan putranya, M Fadlan (7) yang duduk di kursi kiri depan mengalami luka parah dan meninggal dunia saat hendak mendapatkan pertolongan medis di rumah sakit.
Al Qadri dijerat Pasal 310 ayat 4 dan 310 ayat 3, Subsider Pasal 109 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya (UU LLAJ).
Ancaman hukuman yang diterapkan adalah maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp 12 juta.
Al Qadri Tak Ditahan
Meskipun ditetapkan menjadi tersangka, Al Qadri tidak ditahan.
Polisi pun mengungkap alasan pihaknya tidak menahan pemilik restoran Pallubasa Serigala tersebut.
Pertama, selama penyelidikan dan penyidikan, Al Qadri kooperatif.
Kedua, polisi mempertimbangkan sisi kemanusiaan, di mana, yang menjadi korban meninggal dunia adalah istri H Al Qadri, Nurjannah (35) dan putranya M Fadlan (7).
"Untuk kondisi tersangka (H Al Qadri) kami tidak tahan," kata Kompol Mamat.
Meski tidak ditahan, Al Qadri, lanjut Mamat dikenakan wajib lapor tiap pekan sebagai tahanan kota.
"Ya tahanan kota dan wajib selalu malapor," jelas Mamat.
Rencananya, kata Mamat, berkas perkara kasus itu akan diserahkan ke Kejaksaan pada Senin awal pekan depan.
Jika telah dianggap lengkap oleh Jaksa, maka kasus itu akan segera dibawa ke meja hijau.
Anak Sulung Curhat Pilu
Dua pekan lebih ditinggal dua orang tersayang sekaligus, putri sulung Al Qadri bernama Salwah Naurah membagikan unggahan pilu soal ibunya.
Melalui Instagramnya, Salwah mengunggah foto kecilnya bersama sang ibunda, pada Kamis, (10/10/2024).
Dalam potret tersebut, terlihat almarhum Nurjannah duduk memangku putrinya di sebuah taman.
Meski foto tersebut telah usang, namun senyumannya dalam potret itu bak menunjukkan benar-benar tulus tanpa paksaan.
"Foto kecilku terlihat buruk, tapi senyuman di foto itu tidak palsu," tulisnya dalam foto dikutip via TribunSumsel.com
Lewat unggahan itu, Salwah menuliskan bahwa sosok Nurjannah adalah ibu terbaik dalam hidupnya.
"The best momm everr," kata Salwah dengan menyertakan lagu dari Donne Maula berjudul Bercinta Lewat Kata.
Ditengah kerinduannya itu, sang ayah justru harus dihadapkan masalah hukum karena diduga lalai menyebkan istri dan anaknya tewas kecelakaan.
(*/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com
| KRONOLOGI Alex Iskandar Ayah Tiri Bunuh Alvaro Akhiri Hidup, Permisi ke Toilet Alasan Sudah Ngompol |
|
|---|
| MOMEN Alex Iskandar Akhiri Hidup Setelah Akui Bunuh Anak Tirinya Alvaro, Akui Perbuatan ke Polisi |
|
|---|
| KELAKUAN NAF Setelah Bunuh Janda Tua Gegara Ditagih Utang, Posting di Kafe, Dikenal Suka Foya-Foya |
|
|---|
| POLISI Sita Pakaian AKBP Basuki dan Levi di Kos, Barang Bukti Ungkap Penyebab Kematian Dosen Untag |
|
|---|
| KASUS KEMATIAN Bocah RAF Diduga Dianiaya Ibu Tiri, Ayah Sebut Jatuh Kamar Mandi, Ibu Kandung Curiga |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/CURHAT-Pilu-Anak-Owner-Pallubasa-Serigala-Ayah-Tersangka-Kecelakaan-Ibu-dan-Adik-Tewas.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.