Breaking News

Polres Pematangsiantar

Miliki Sabu, Residivis di Pematangsiantar Dijemput Satnarkoba Polres Pematangsiantar dari Rumahnya

Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengamankan seorang residivis narkoba berinisial D (59)

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Kolase Foto: Seorang residivis narkoba berinisial D (59) beserta barang bukti sabu yang diamankan Satnarkoba Polres Pematangsiantar dari Jalan Mawar, Komplek Masjid, Kelurahan Bah Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, pada Selasa (08/10/2024). 

TRIBUN-MEDAN.COM, PEMATANGSIANTAR-Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengamankan seorang residivis narkoba berinisial D (59) di kediamannya di Jalan Mawar, Komplek Masjid, Kelurahan Bah Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, pada Selasa (08/10/2024).

Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP JH Pasaribu, SH, MH, menyampaikan pada Kamis (10/10/2024) sore bahwa penangkapan tersebut dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

"Tim Opsnal langsung bergerak cepat menuju lokasi dan melakukan penyelidikan,"ujar Kapolres.

Menurut Kapolres, dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa D terlibat dalam aktivitas peredaran narkoba di Jalan Mawar.

Pada saat penangkapan, D baru saja pulang ke rumahnya mengendarai sepeda motor Honda Vario dan tepat di depan rumahnya, petugas berhasil menangkapnya.

"Dari penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa sebuah handphone merek Samsung warna hitam, satu timbangan digital, serta satu plastik klip berisi 11 paket sabu dan satu bungkus plastik klip kosong,"ujar Kapolres.

D kemudian mengaku masih menyimpan narkoba di dalam rumahnya.

Tim Opsnal, didampingi kepala lingkungan setempat, melakukan penggeledahan di rumahnya dan menemukan satu dompet merah marun di dalam lemari yang berisi 4 paket sabu.

Total barang bukti yang disita berupa 15 paket narkoba jenis sabu dengan berat bruto mencapai 51,84 gram. D, yang diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa pada tahun 2015 dengan vonis 7 tahun penjara, kini telah diamankan untuk diperiksa lebih lanjut.

"D saat ini telah berada dalam penahanan dan proses hukum akan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku," ujarya lagi.

Kasus ini akan terus dikembangkan oleh pihak berwenang untuk membongkar jaringan yang lebih besar di balik peredaran narkoba di wilayah tersebut.(jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved