Seputar Islam
Apa Boleh Mengelap Air di Wajah Usai Wudhu? Ustaz Abdul Somad Jelaskan Hukumnya
Dalam praktiknya, kerap sekali orang-orang mengambil wudhu dengan menggunakan banyak air.
TRIBUN-MEDAN.com - Bolehkan mengelap atau mengeringkan sisa air wudhu pada anggota tubuh?
Jika Anda dalam keraguan, penjelasan dari Ustaz Abdul Samad atau UAS berikut bisa jadi rujukan.
Sebagaimana diketahui, muslim diperintahkan untuk berwudhu sebelum melaksanakan ibadah.
Karena beberapa ibadah dalam ajaran Islam diwajibkan untuk dilakukan dalam keadaan tubuh yang suci.
Salah satu cara mensucikan tubuh, khususnya dari hadas kecil yaitu dengan berwudhu.
Seperti misalnya pada ibadah shalat, salah satu syarat sah melakukan ibadah ini adalah suci dari hadas besar maupun kecil.
Dalam praktiknya, kerap sekali orang-orang mengambil wudhu dengan menggunakan banyak air.
Salah satunya seperti pada saat membasuh di bagian muka atau ketika menyapu bagian kepala.
Setelah mengambil air wudhu, sering kali seseorang mengelap atau mengeringkan sisa-sisa air yang masih menempel di anggota tubuhnya tersebut.
Lantas, bagaimanakah hukumnya?
Mengenai hal itu, pendakwah kondang asal Riau Ustad Abdul Somad sudah pernah membahas dan memberikan penjelasannya.
Simak penjelasan lengkap Ustad Abdul Somad soal hukum mengeringkan atau mengelap wudhu di wajah yang telah dirangkum berikut.
Hukum mengeringkan wudhu di wajah
Penjelasan Ustaz Abdul Somad mengenai hukum mengeringkan air wudhu ini disampaikan dalam sebuah video singkat tanya jawab yang diunggah di kanal YouTube resminya, Ustadz Abdul Somad Official pada Juli 2020.
Ustad Abdul Somad mengatakan, bahwa tidak ada hadis yang membahas tentang mengelap atau mengeringkan air bekas wudhu.
"Tapi pendapat Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu Syarah Muhadzab ada," kata dai yang akrab disapa UAS tersebut.
Berikut tayangan video penjelasan lengkap UAS soal hukum mengeringkan wudhu.
Lebih lanjut UAS menjelaskan, bahwa hukum mengelap atau mengeringkan bekas air wudhu berdasarkan pendapat Imam An-Nawawi dalam kitab itu paling tinggi ialah makruh.
"Paling tinggi makruh, ga sampai haram," terang alumni dari Universitas Al-Azhar Mesir dan Dar al-Hadith al-Hassania Maroko tersebut.
Meski demikian, UAS menyarankan bagi masyarakat Indonesia sebaiknya tidak mengeringkan atau mengelap air wudhu yang sudah diambil.
Akan tetapi, setelah berwudhu langsung dipakai untuk melaksanakan shalat.
UAS pun kemudian berbagi pengalamannya mengenai permasalahan berkaitan ketika ia masih berada di Maroko.
Sebagaimana diceritakan UAS, ia juga pernah mengelap bekas sisa air wudhu pada bulan-bulan tertentu dimana Maroko sedang mengalami musim dingin.
Tapi sebaliknya, saat di musim panas UAS membiarkan kondisi bekas air wudhu itu membasahi anggota wudhunya.
"Bulan Agustus bulan Juli tidak saya lap, saya biarkan basah-basah. Tapi bulan Desember bulan Januari saya lap," cerita UAS.
"Kenapa ? Desember-Januari musim dingin, kalau tidak di lap menggigil, apalagi di asrama tidak ada pemanas. Saya tinggal di asrama," lanjutnya.
Menurutnya, jika ia tidak mengeringkan sisa air wudhu, maka tubuhnya tidak tahan dengan kondisi dinginnya cuaca pada bulan tersebut.
Sementara orang-orang yang memang berasal dari negara Maroko tidak menggunakan air ketika berwudhu di musim dingin.
Akan tetapi, mereka berwudhu secara tayamum dengan menggunakan batu yang juga disediakan di setiap masjid.
Sedangkan di Indonesia yang beriklim tropis, tambah UAS, masyarakat pada umumnya lebih suka tubuhnya basah dengan air.
(*/ Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram , Twitter dan WA Channel
wudhu
Ustaz Abdul Somad
Tribun-medan.com
TribunEvergreen
Seputar Islam
Mengelap Air di Wajah Usai Wudhu
| 4 Amalan Sunnah Terbaik Untuk Hari Jumat, Termasuk Membaca Surat Al Kahfi |
|
|---|
| Baca Doa Surat Yasin Agar Sampai ke Orang yang Sudah Meninggal, Lengkap Arab dan Latinnya |
|
|---|
| Ceramah UAS Soal Golongan Orang yang Boleh Bayar Fidyah Tanpa Qadha Puasa Ramadan |
|
|---|
| Inilah Cara Terbaik Dalam Islam Membayar Utang Orangtua yang Sudah Meninggal |
|
|---|
| Cara Terbaik Melunasi Utang Orangtua yang Sudah Meninggal Dalam Islam, Sesuai Hukum Waris |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Ustaz-Abdul-Somad-Komentari-Kasus-Kematian-Brigadir-J.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.