Pilkada 2024

KPUD Karo Umumkan Seleksi Administrasi KPPS, 4.711 Orang Sudah Direkrut

Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Karo, diketahui telah selesai melakukan tahapan seleksi bagi calon anggota KPPS.

Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/MUHAMMAD NASRUL
Suasana Kantor KPUD Karo yang berada di Jalan Selamat Ketaren, Kabanjahe. (TRIBUN MEDAN/MUHAMMAD NASRUL) 

TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Karo, diketahui telah selesai melakukan tahapan seleksi bagi calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada 2024.

Berdasarkan keterangan dari Komisioner KPUD Karo Divisi Sumber Daya Masyarakat (SDM) dan Partisipasi Masyarakat (Parmas) Sahimin Selian, sesuai dengan jadwal hari ini pihaknya telah mengumumkan nama-nama calon KPPS yang telah lolos seleksi administrasi.

"Kita sudah selesai melakukan seleksi administrasi bagi calon anggota KPPS. Sudah memenuhi kuota 4.711 orang yang nantinya akan ditugaskan menjadi KPPS dan sudah kita umumkan," ujar Sahimin, Senin (7/10/2024).

Dijelaskan Sahimin, dari total 4.711 orang calon anggota KPPS ini nantinya akan ditugaskan dan disebar ke 673 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di Kabupaten Karo.

Ia menjelaskan sesuai aturan setiap satu TPS nantinya akan ditugaskan sebanyak tujuh orang anggota KPPS.

"Sudah sesuai dengan kebutuhan, nanti akan diisi di 671 TPS yang tersebar di seluruh kelurahan dan desa, serta ada dua TPS yang kita tempatkan di Lokasi Khusus (Loksus) yaitu di Rutan Kabanjahe," katanya.

Meskipun saat ini total kebutuhan telah memenuhi dan nama-namanya telah diumumkan, namun dirinya menjelaskan pihaknya tetap akan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan tanggapan.

Dimana sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan nantinya masyarakat bisa memberikan masa tanggapan hingga selama kurang lebih satu bulan.

"Tentunya tetap kita berikan kesempatan kepada masyarakat untuk menanggapi nama-nama yang telah kita umumkan. Karena kita tidak ingin ada kesalahan di proses perekrutan ini. Untuk jadwalnya bisa sampai menjelang penetapan dan pelantikan di tanggal 7 November mendatang," ungkapnya.

Lebih lanjut, Sahimin menjelaskan untuk mencegah terjadinya kesalahan dalam perekrutan yang bisa saja anggota KPPS melanggar persyaratan, maka pihaknya juga tetap akan mengerahkan anggotanya untuk melakukan pengecekan kembali.

Seperti dalam aturan, setiap penyelenggara Pemilu baik di tingkat nasional hingga ke tingkat desa tidak dibenarkan berafiliasi ke dalam jaringan peserta Pemilu.

"Baik itu sebagai bagian dari Parpol, tim sukses, ataupun orang yang bergerak di kegiatan Paslon tidak dibenarkan menjadi bagian dari penyelenggara meskipun di tingkat desa. Untuk itu, kita meminta kepada teman-teman dari PPK dan PPS untuk kembali mengecek kembali track record dari calon anggota KPPS yang telah lolos administrasi," pungkasnya.

(mns/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved