Pilkada 2024
KPU Sumut Resmi Umumkan Jadwal Debat Perdana Pilgubsu, Ini Temanya
Komisi Pemilihan Umum Sumatera Utara telah memutuskan jadwal debat publik Calon Gubernur Sumatera Utara.
Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Komisi Pemilihan Umum Sumatera Utara telah memutuskan jadwal debat publik Calon Gubernur Sumatera Utara.
Debat publik perdana pasangan calon Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Sumatera Utara 2024 akan digelar pada Rabu, 30 Oktober 2024 mendatang.
Hal itu disampaikan, Anggota KPU Provinsi Sumut Divisi Sosdiklih dan Parmas, Sitori Mendrofa. Dia mengatakan dalam waktu dekat pihaknya akan mengeluarkan surat keputusan untuk penetapan jadwal dan lokasi debat publik paslon Pilgub Sumut.
"Jadwal perdana 30 Oktober 2024. Untuk debat kedua nanti kami jadwalkan pada 6 November dan 13 November 2024 untuk debat ketiga. Mengenai tema dan lokasi debat masih dalam proses pembahasan," kata Sitori, Senin (7/10/2024).
Tahapan lanjut, mengenai tema debat publik, KPU Sumut masih menunggu masukan dari tim panelis yang terdiri dari akademisi, praktisi, dan tokoh masyarakat. Setelah ada masukan, baru lah KPU akan segera memplenokannya.
"Tema ini memang kami serahkan ke mereka untuk menentukannya. Tim tersebut dari kalangan akademisi berbagai perguruan tinggi di Sumut, unsur praktisi dan ada dari tokoh masyarakat," kata Sitori.
Pada debat Pilgubsu ini bertujuan memberikan informasi yang menyeluruh kepada masyarakat sebagai salah satu pertimbangan dalam menentukan pilihan. Cagubsu mendapat kesempatan menyampaikan adu visi misi.
"Kami segera akan menuangkan tentang tahapan debat ini dalam sebuah keputusan setelah nanti diplenokan," katanya.
Anggota KPU Provinsi Sumut, Robby Effendi, sebelumnya mengatakan, tema debat publik nantinya akan merujuk dari visi-misi paslon berdasarkan program rencana pembangunan jangka panjang daerah atau RPJPD Sumut.
Tema debat publik yang diangkat mencerminkan tentang peningkatan kesejahteraan, memajukan daerah, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
"Tema juga mengangkat tentang menyelesaikan persoalan daerah dan memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Hal itu sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 1363 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota Wakil Wali Kota," kata koordinator Divisi SDM dan Litbang KPU Sumut ini.
(Dyk/Tribun-Medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Statemen Saipullah-Atika Nasution setelah MK Tetapkan Menang Pilkada Madina secara Sah |
|
|---|
| DKPP Resmi Sanksi KPU Madina yang Langgar Kode Etik, Loloskan Berkas LHKPN Calon Bupati Nomor Urut 2 |
|
|---|
| Profil Komando Tarigan Wakil Bupati Terpilih Karo 2024, Berikut Rincian Harta Kekayaannya |
|
|---|
| Sidang Lanjutan Pilkada Madina Masuk Tahap Pembuktian, KPU Bawa 41 Alat Bukti |
|
|---|
| Paripurna Pengumuman Pengesahan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Deli Serdang Digelar Senin Depan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Ketua-KPU-Sumut-Agus-Arifin-saat-diwawancarai-setelah-menerima-berkas-pencalonan-Gubsu.jpg)