Berita Viral

FAKTA Baru Ayah Tangerang Jual Bayinya Rp15 Juta Saat Istri Merantau, Uang Habis Main Judi Seminggu

Terkuak fakta baru ayah di Tangerang jual bayinya sendiri yang berusia 11 bulan senilai Rp15 juta saat istrinya pergi merantau dan habiskan uangnya un

KOLASE/TRIBUN MEDAN
FAKTA Baru Ayah Tangerang Jual Bayinya Rp15 Juta Saat Istri Merantau, Uang Habis Main Judi Seminggu 

TRIBUN-MEDAN.COM – Terkuak fakta baru ayah di Tangerang jual bayinya senilai Rp15 juta saat istrinya pergi merantau.

Ayah di Tangerang tega menjual bayi kandungnya yang berusia 11 bulan senilai Rp15 juta tanpa sepengetahuan istrinya.

Bahkan uang Rp15 juta yang didapatnya dari menjual darah dagingnya sendiri dihabiskannya dalam waktu seminggu untuk main judi online.

Ayah kandung yang jual bayinya berusia 11 bulan tersebut berinisial RA (36).

RA menjual darah dagingnya sendiri senilai Rp15 juta tanpa sepengetahuan istrinya kepada pasutri HK (32) dan MON (30).

Setelah didalami, ternyata RA tega menjual anaknya sendiri untuk kebutuhan ekonomi dan bermain judi online.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho.

"Uangnya dia pakai buat judi online, selain sebagian untuk kebutuhan ekonomi," ujarnya dikutip Tribun-medan.com dari Wartakotalive.com, Senin (7/10/2024).

Baca juga: DETIK-DETIK Polisi Letuskan Senjata saat Tangkap Kurir di Gerbang Tol Kisaran

Mirisnya, uang sebesar Rp15 juta tersebut habis dalam waktu seminggu.

"Seminggu habis duitnya," kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol David Kanitero.

Pelaku, RA, menjual anak kandungnya sendiri tanpa sepengetahuan istrinya, RD.

Bayi tak berdosa tersebut dijual seharga Rp15 juta saat RD tengah berada di Kalimantan untuk bekerja.

Kompol David Kanitero menuturkan, awal mula kasus TPPO ini adalah saat RA melihat sebuah unggahan di Facebook bernama Oktavis.

Akun tersebut tengah mencari seorang bali untuk dibeli.

RA pun akhirnya berkomunikasi dengan Oktavis dan berjanjian untuk bertemu.

"Selanjutnya sesuai perjanjian, pelaku RA yang merupakan ayah kandung dari korban bayi  ini membawa korban yang sebelumnya dirawat dan dititipkan kepada ibu mertuanya untuk dia bawa ke Tangerang dengan alasan ke tempat saudara," ujar David.

Sampai di Tangerang, RA pun menyerahkan anaknya kepada pemilik akun tersebut dan mendapatkan uang sebesar Rp15 juta.

"Saat pulang ke Jakarta dan ibu kandung korban, RD, menanyakan keberadaan anaknya kepada suaminya RA, dijawab ada di Tangerang."

"Namun, kerena curiga ibu korban terus mendesak pelaku, dan akhirnya dikatakan anaknya telah dijual kepada seseorang di Tangerang senilai Rp15 juta sejak 20 Agustus 2024," paparnya.

Baca juga: HEBOH PKK di Bandung Ambil Kembali Bantuan Ibu Hamil Usai Difoto, Sekdes Sebut Cuma Salah Paham

RD yang geram pun akhirnya membuat laporan soal kejadian ini.

Polisi pun gerak cepat dengan melakukan penyidikan hingga penyelidikan.

"Atas laporan tersebut kami (polisi) melakukan serangkaian penyidikan dan penyelidikan," lanjut David.

Setelah serangkaian pemeriksaan, diketahui bayi yang dijual RA berada di sebuah kontrakan bersama pasutri HK dan MON.

"Dan mendapat informasi bahwa korban anak balita ini berada di sebuah rumah kontrakan di kawasan Neglasari, sedang bersama pasangan suami-isteri HK dan MON," kata David.

Keduanya pun mengakui telah membeli bayi dari RA.

"Saat diinterogasi keduanya mengaku membeli korban anak balita itu senilai Rp 15juta dari RA dengan cara bertemu di kawasan pinggir kali Cisadane, Sukasari, Kota Tangerang," tambahnya.

David menuturkan, ketiganya dijerat dalam perkara kejahatan terhadap anak dan atau TPPO.

Mereka terancam dengan pidana penjara selama 15 tahun setelah polisi menjerat mereka dengan Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca juga: CERITA Ayah Kapolres Boyolali, Jauh Sebelum Kecelakaan Anaknya bak Yakin tak Umur Panjang: Wangsit

Kombes Zain mengatakan pasutri yang membeli korban merupakan pasangan yang belum dikaruniai anak selama 10 tahun pernikahan.

Keduanya membeli korban dari RA karena ingin punya anak.

"Belum punya anak setelah 10 tahun nikah dan baru sebulan datang dari NTT," kata Zain.

Akhirnya, pasutri tersebut membuat unggahan di Facebook yang menyatakan tengah mencari anak balita untuk dibeli hingga akhrinya tindak pidana perdangan orang (TPPO) pun terjadi.

Saat ditanya apakah pasutri tersebut masuk dalam sindikat perdagangan orang atau tidak, pihaknya tengah melakukan pendalaman.

"Masih kami dalami terkait hal itu," pungkasnya.

(*/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Warta kota
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved