Pilkada 2024

Jumlah Pendaftar KPPS Pilkada Sumut Sudah Melebihi Kuota Kebutuhan, KPU Segera Lakukan Verifikasi

Jumlah pendaftar Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pilkada serentak tahun 2024 sebanyak 213.131 orang.

|
Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/HO
Robby Effendi Hutagalung berikan keterangan pers di depan Kanofo KPU Sumut, Jalan Perintis Kemerdekaan Medan. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Jumlah pendaftar Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pilkada serentak tahun 2024 sebanyak 213.131 orang. Hal itu, diungkapkan oleh Koordinator Divisi SDM dan Litbang KPU Sumut, Robby Effendy Hutagalung, Sabtu (5/10/2024) 

Dijelaskan Robby bahwa pendaftaran KPPS itu, berlangsung di 33 Kabupaten/Kota di Sumut. Sebanyak 213.131 calon KPPS berdasarkan data yang telah dibuka sejak 17-28 September 2024 lalu.

"Jumlah tersebut tersebar di 33 kabupaten/kota se-Sumut setelah kita membuka pendaftaran sejak 17 September, nanti batasnya tanggal 28 September," ujar Robby Effendy.

Jumlah tersebut sudah melebihi kuota yang dibutuhkan. Untuk itu, Robby menjelaskan bahwa jumlah tersebut akan dilakukan verifikasi kembali mengingat KPU Sumut hanya membutuhkan 176.561 KPPS di Pilkada 2024.

"Kuota yang dibutuhkan 176.561 orang yang akan direkrut menjadi anggota KPPS. Nantinya untuk 25.223 tempat pemungutan suara di 33 kabupaten/kota," kata Robby. 

Robby mengatakan bahwa jadwal penetapan dan pelantikan KPPS dilakukan pada 7 November 2024. Untuk masa tugas anggota KPPS selama satu bulan yang terhitung sejak dilantik hingga 8 Desember 2024.

Dalam rekrutmen ini, dia mengaku bahwa pihaknya akan melakukan seleksi dengan ketat dan cermat guna meminimalisir kesalahan pada dinamika demokrasi pemilu serentak 2024 

"Kebutuhan KPPS sebanyak tujuh orang setiap TPS. Masa kerjanya dimulai sejak dilantik," sebut dia.

Sebelumnya, KPU Sumut telah menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) untuk pemilihan kepala daerah 2024 di wilayah ini sebanyak 10.771.496 pemilih dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi DPT gubernur dan wakil gubernur Sumut

Dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi DPT gubernur dan wakil gubernur Sumut. KPU Sumut juga menetapkan 25.223 jumlah tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 455 kelurahan dan 6.110 desa.

(dyk/Tribun-Medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved