Pilkada 2024
KPU Tetapkan Kampanye Akbar Bobby-Surya di Asahan, Edy-Hasan di Sidempuan-Labuhanbatu
KPU Sumut menetapkan daerah kampanye akbar bagi dua pasangan calon Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Sumatera Utara.
Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - KPU Sumut menetapkan daerah kampanye akbar bagi dua pasangan calon Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Sumatera Utara.
Penetapan daerah disampaikan oleh Komisioner KPU Sumut Divisi Teknis Penyelenggaraan, Raja Ahab Damanik, Kamis (3/10/2024)
Raja Ahab menjelaskan, hal tersebut berdasarkan surat edaran Nomor 212 tahun 2024 tertanggal 26 September 2024 tentang Keputusan KPU Sumatera Utara tentang Penetapan Jadwal dan Lokasi Kampanye Pasangan Gubernur Wakil Gubernur Pilgub 2024.
KPU Sumut menetapkan pasangan calon nomor urut 1, Bobby Nasution dan Surya akan melaksanakan kampanye akbar di Kabupaten Asahan pada 16 November 2024.
"Bobby-Surya di Asahan. Direncanakan ada beberapa titik wilayah di Kabupaten Asahan yang akan dipakai untuk pelaksanaan kampanye akbar Bobby dan Surya," katanya.
Selain itu, paslon Bobby-Surya juga ditetapkan menggelar kampanye akbar di Kota Medan pada 23 November 2024. Terdapat beberapa titik yang diperkenankan sebagai arena kampanye akbar bagi mereka.
"Antara lain Lapangan Ladon, Perumnas Martubung, Kecamatan Medan Labuhan, Lapangan Pertiwi, Kelurahan Pulo Brayan, Lapangan Sejati Kecamatan Medan Joho, dan Lapangan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan," katanya.
Ditanyai untuk daerah Kampanye akbar paslon nomor urut 2, Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala juga sudah ditetapkan. Edy-Hasan menggelar kampanye akbar di Kota Padang Sidimpuan atau Kabupaten Labuhan Batu pada 9 November 2024.
"Kemungkinan dua kabupaten/kota tersebut, namun tergantung pasangan nomor urut 2 akan melakukan kampanyenya di mana," kata Raja Ahab.
Kemudian pada 23 November 2024, paslon Edy-Hasan akan melaksanakan kampanye akbar di Kabupaten Deli Serdang yang direncanakan tersebar pada 22 kecamatan. Dan KPU masih menunggu koordinasi dari paslon tersebut soal di mana lokasinya.
"Prinsipnya kami masih menunggu persetujuan dan koordinasi dari masing-masing pasangan calon tentang rencana pelaksanaan kampanye akbar yang akan dilakukan November nanti," ujar Raja Ahab Damanik.
KPU mengimbau paling lambat satu hari sebelum menggelar kampanye akbar, paslon atau timnya sudah mengonfirmasikan ke penyelenggara pemilu.
"Mereka sendiri yang memilih di mana lokasinya. Seperti Medan ada kita tawarkan empat kecamatan, silakan ditentukan oleh paslon tersebut. Begitupun di daerah lain yang sudah kami tetapkan, satu hari sebelum pelaksanaan silakan diinfo dulu ke kami," pungkasnya.
(dyk/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Statemen Saipullah-Atika Nasution setelah MK Tetapkan Menang Pilkada Madina secara Sah |
|
|---|
| DKPP Resmi Sanksi KPU Madina yang Langgar Kode Etik, Loloskan Berkas LHKPN Calon Bupati Nomor Urut 2 |
|
|---|
| Profil Komando Tarigan Wakil Bupati Terpilih Karo 2024, Berikut Rincian Harta Kekayaannya |
|
|---|
| Sidang Lanjutan Pilkada Madina Masuk Tahap Pembuktian, KPU Bawa 41 Alat Bukti |
|
|---|
| Paripurna Pengumuman Pengesahan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Deli Serdang Digelar Senin Depan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Ketua-KPU-Sumut-Agus-Arifin-saat-diwawancarai-setelah-menerima-berkas-pencalonan-Gubsu.jpg)