Pilkada 2024

Ketua KPU Sumut Sudah Mulai Distribusikan Perlengkapan Pemilu ke 33 Kabupaten/Kota

Komisi Pemilihan Umum Sumatera Utara mulai mendistribusikan perlengkapan pemungutan suara dalam penyelenggaraan pemilu 2024.

Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/HO
Komisioner KPU Sumut, Robby Efendi Hutagalung. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Komisi Pemilihan Umum Sumatera Utara mulai mendistribusikan perlengkapan pemungutan suara dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Kabeltis dan segel sudah 100 persen didistribusikan ke 33 kabupaten dan kota, Kamis (3/10/2024) 

"Saat ini, logistik yang sedang dipenuhi untuk tahap 1 adalah kabel ties, segel, tinta, bilik dan kotak. Sampai Oktober kabeltis dan segel sudah 100 persen tiba di 33 kabupaten kota," kata Komisioner KPU Sumut, Robby Effendy Hutagalung

"Sedangkan untuk tinta 87 persen, bilik 81 dan kotak suara 82 di 33 kabupaten dan kota. Kalau kertas suara didistribusikan logistik tahap 2 masih proses. Belum dicetak juga. Sekarang semua KPU provinsi dan kabupaten kota sedang berkontrak ke Jakarta untuk itu," jelas Robby Effendi Hutagalung. 

Diketahui dalam penyelenggaraan Pemilu diperlukan beberapa jenis perlengkapan, yakni perlengkapan pemungutan suara dan dukungan perlengkapan lainnya.

Perlengkapan pemungutan suara dalam penyelenggaraan Pemilu telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Norma, Standar, Prosedur, Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum. 

Pada Pilkada serentak 2024, dipastikan kotak suara masih dengan jenis kardus yang digembok. Pengadaan kotak suara dari kerjasama pihak pusat yang berada di Jakarta. 

"Kotak suara kardus sama seperti dengan yang dulu. Cuma ini yang cetak baru. Jenisny sama (kardus yang digembok) ya. Itu nanti langsung ke kabupaten kota dikirim dari Jakarta pengadaan di Jakarta. Mereka yang distribusikan langsung sampai ke gudang," kata Komisioner KPU, Kotaris Banurea 

"Di perjalanan tanggungjawab mereka. Kita KPU tanggungjawab menerima. Itu kan kita beli, kita bayar. Sama-sama kita monitor lah," tambahnya 

Kepada KPU kabupaten dan kota diingatkan agar benar-benar melakukan pengecekan saat menerima alat perlengkapan pemilu. Bila ada kekurangan agar segera melapor untuk pengadaan. 

"Imbauan betul-betul ya menghitung jumlah yang diterima sebelum tandatangan. Pastikan yng sampai. Pastikan supaya keadaan barang. Dan segera sampaikan kekurangan ke pihak pengadaan agar cetak dan kirim kembali," katanya Kotaris Banurea. 

Dalam Pasal 1 PKPU No. 15 Tahun 2018, perlengkapan pemungutan suara adalah perlengkapan yang digunakan dalam pemungutan suara dan secara langsung mendukung penyelenggaraan Pemilu.

Berdasarkan Pasal 4 PKPU No. 15 Tahun 2018, berikut ini 7 perlengkapan pemungutan suara di Pemilu 2024 yang terdiri atas Sampul kertas, Tanda pengenal KPPS/KPPSLN, petugas ketertiban, dan saksi, Karet pengikat surat suara, Lem/perekat, Kantong plastik, Pena bolpoin (ballpoint), Gembok atau alat pengaman lainnya, Spidol, 

Formulir untuk berita acara dan sertifikat serta formulir lainnya, Stiker kotak suara, Tali pengikat alat pemberi tanda pilihan,  Alat bantu tunanetra, Daftar Pasangan Calon dan daftar calon tetap, dan Salinan daftar pemilih tetap.

(Dyk/Tribun-Medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved