Pilkada 2024

Gakkumdu Karo Putuskan Statemen Viral Bupati saat Pengundian Nomor Urut Tak Penuhi Unsur Pidana

Dalam tahapan ini, Gakkumdu telah sepakat untuk memanggil para pihak seperti pelapor, terlapor, hingga saksi-saksi yang berkompeten.

Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/MUHAMMAD NASRUL
Ketua Bawaslu Karo Gemar Tarigan, menjelaskan hasil keputusan pleno tim gabungan sentra Gakkumdu Karo yang memutuskan perkara dugaan keberpihakan Bupati Karo dalam Pilkada 2024, tak memenuhi unsur pelanggaran pemilihan, saat ditemui di Kantor Bawaslu Kabupaten Karo, di Jalan Jamin Ginting, Gang Cik Ditiro, Kabanjahe, Kamis (3/10/2024). 

TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Tim yang tergabung di dalam sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Karo, telah mengeluarkan keputusan terkait laporan adanya dugaan keberpihakan Bupati Karo Cory br Sebayang di Pilkada 2024.

Diketahui, sebelumnya Cory dilaporkan dugaan tidak netral di Pilkada 2024 saat memberikan sambutan pada rapat pleno pengundian dan penetapan nomor urut Paslon Pilkada Karo 2024.

Berdasarkan keterangan Ketua Bawaslu Karo Gemar Tarigan, dari laporan ini pihaknya telah melakukan berbagai tahapan mulai dari pemeriksaan berkas hingga klarifikasi ke beberapa pihak. Dirinya menjelaskan, sesuai dengan hasil pleno Bawaslu di tahapan awal pihaknya telah memutuskan memenuhi syarat secara materil dan formil.

"Sejak awalnya masuk laporan ini, sudah kita plenokan secara internal di Bawaslu untuk membahas apakah memenuhi unsur. Setelah kita cek, ternyata bisa dilanjutkan untuk selanjutnya dibahas di Gakkumdu," ujar Gemar, saat ditemui di Kantor Bawaslu Kabupaten Karo, di Jalan Jamin Ginting, Gang Cik Ditiro, Kabanjahe, Kamis (3/10/2024).

Dijelaskan Gemar, setelah masuk ke ranah Gakkumdu selanjutnya pihaknya berkoordinasi dengan tim Gakkumdu lainnya yaitu Kejaksaan Negeri Karo dan Polres Tanah Karo untuk melakukan pemeriksaan dan klarifikasi.

Dalam tahapan ini, Gakkumdu telah sepakat untuk memanggil para pihak seperti pelapor, terlapor, hingga saksi-saksi yang berkompeten.

"Para pihak ini telah dipanggil dan dimintai klarifikasi langsung oleh semua tim Gakkumdu. Itu merupakan komitmen Gakkumdu untuk menjalankan pengawasan terkait adanya keberatan dari masyarakat," katanya.

Selain memanggil para pihak, dirinya menjelaskan pada Selasa (1/10/2024) kemarin pihaknya telah berkoordinasi dengan tim ahli untuk dimintai pendapatnya terkait laporan yang masuk. Dirinya menjelaskan, adapun para ahli yang dimintai pendapat mulai dari ahli di bidang tata bahasa dan ahli dari bidang pakar pidana.

"Karena memang diizinkan oleh undang-undang, kita mintai masukan dari para ahli untuk melengkapi pemeriksaan ini," ucapnya.

Hingga akhirnya, dirinya menjelaskan pada Rabu (3/10/2024) kemarin pihaknya bersama seluruh tim sentra Gakkumdu Kabupaten Karo telah melakukan rapat pleno untuk memutuskan bagaimana perkara yang saat ini sedang berjalan. Dari hasil pembahasan kedua, pihaknya dari sentra Gakkumdu memutuskan perkara yang saat ini sedang ditangani tidak memenuhi unsur pidana pemilihan.

"Dari pembahasan kedua, bersama semua tim dari sentra Gakkumdu kami memutuskan ini tidak memenuhi unsur pelanggaran pidana pemilihan. Ini keputusan bulat dari sentra Gakkumdu Kabupaten Karo," ucapnya.

Secara umum, dirinya menjelaskan tim sentra Gakkumdu Kabupaten Karo telah memutuskan untuk menutup kasus ini. Dirinya menjelaskan, keputusan yang ada saat ini juga telah diambil berdasarkan hasil dari beberapa fakta dan pertimbangan yang telah diputuskan bersama oleh tim gabungan sentra Gakkumdu.

(mns/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved