Polda Sumut

Kunci Sukses Stabilitas Kamtibmas Irjen Pol Whisnu

Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto berhasil merumuskan kebijakan strategis dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban.

Editor: Arjuna Bakkara
HO
Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto saat diwawancarai usai apel gelar pasukan operasi mantap Praja di Polda Sumut, Senin (19/8/2024). 

TRIBUN-MEDAN.COM, SUMUT-Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto berhasil merumuskan kebijakan strategis dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum Polda Sumatera Utara.

Kebijakan ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (MIH UMSU), Dr Alpi Sahari SH MHum.

"Salah satu poin penting dari commander wish Irjen Pol Whisnu adalah pengakuan bahwa masyarakat dan ketertiban adalah dua sisi mata uang yang tak terpisahkan. Dengan menekankan pentingnya ketertiban di setiap komunitas, kebijakan ini dirancang untuk menjawab kebutuhan dasar masyarakat akan stabilitas,"kata DR Alphi.

Irjen Pol Whisnu menyusun lima program prioritas dengan beberapa poin utama yang menarik perhatian: Pemolisian proaktif dan humanis**, yaitu mencegah dan mengatasi potensi gangguan sejak dini sebelum menjadi masalah nyata, tidak meremehkan potensi gangguan Kamtibmas.

"Artinya semua potensi gangguan harus diwaspadai dan ditangani secara serius. Pelaksanaan tindakan kepolisian sesuai Protab guna menjaga disiplin dan konsistensi dalam penegakan hukum,"ujar Alphi.

Dr Alpi menilai program ini efektif, terutama dalam respons cepat Polda Sumut terhadap gangguan Kamtibmas, seperti penangkapan anggota geng motor yang meresahkan masyarakat Medan.

Penindakan cepat sebelum gangguan nyata menjadi kriminalitas ini menunjukkan tanggung jawab aparat kepolisian dan mendapat apresiasi masyarakat.

Menurut Dr Alpi, responsibilitas dalam penegakan hukum, sebagaimana didefinisikan oleh Black’s Law Dictionary, tidak hanya terbatas pada hukum pidana, tetapi mencakup deteksi dini gangguan yang berpotensi merugikan stabilitas masyarakat.

Lebih lanjut, Dr. Alpi menjelaskan bahwa penegakan hukum tidak hanya sebagai kontrol sosial tetapi juga sebagai alat untuk membangun dan memperbarui masyarakat.

Hukum berperan sebagai instrumen yang mengarahkan manusia ke arah pembangunan yang diinginkan.

"Dalam konteks pembangunan Indonesia Emas 2045, hukum juga menjadi sarana perubahan dalam masyarakat,"bebernya.

Alpi menegaskan bahwa tugas Polri adalah memastikan masyarakat terbebas dari rasa takut dan kekhawatiran, melalui upaya preventif dan represif.

Dengan demikian, stabilitas Kamtibmas dapat terjaga dan masyarakat dapat menjalankan aktivitasnya dengan aman dan tentram.

Menurut Alpi, langkah-langkah preventif mencakup upaya mencegah pertemuan niat dan kesempatan untuk berbuat jahat, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

"Tugas utama Polri adalah menjaga keamanan dan ketertiban, menegakkan hukum, serta melindungi dan melayani masyarakat. Dengan kebijakan yang menyeluruh ini, Irjen Pol Whisnu berupaya menjaga stabilitas dan ketertiban di wilayah hukum Polda Sumatera Utara, sekaligus memberikan jaminan keamanan bagi seluruh lapisan masyarakat,"ujarnya.(jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved