Pilkada 2024

KPU Sumut Tetapkan Dana Kampanye Pemilihan Gubernur Sumut Rp 365,1 Milliar

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara menetapkan batasan dana kampanye pasangan calon (paslon) gubernur 2024-2029. 

TRIBUN MEDAN/HO
Komisioner KPU Sumut, Robby Efendi Hutagalung . 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara menetapkan batasan dana kampanye pasangan calon (paslon) gubernur 2024-2029. 

Ada pun dana kampanye yang ditetapkan oleh KPU maksimal sebesar Rp 365,1 miliar.

Hal itu disampaikan Komisioner KPU Sumut, Robby Effendi. Kata dia, batasan pengeluaran dana kampanye ini disepakati oleh pasangan bersama KPU Sumut.

Robby menyebut, paslon tidak dapat menggunakan dana melebihi batas anggaran yang telah ditetapkan. 

“Batasan dana kampanye 365.144. 800.000 miliar. Cagubsu dan wakil harus menyerahkan rekening khusus dana kampanye sebelum kampanye,” kata Robby, Selasa (1/10/2024). 

Robby mengatakan masing-masing calon Gubernur juga diwajibkan untuk melaporkan dana kampanye ke KPU. 

Laporan ini mencakup sumbangan awal yang diterima oleh paslon, baik dari pasangan calon sendiri, partai politik pengusung, maupun dari perseorangan

"Rekening itu ada Laporan Awal Dana Kampanye (LADK). Bobby 50 juta. Edy Rahmayadi 1 juta,” jelas Robby.

Dia mengatakan, KPU Sumut menetapkan masa kampanye Pilgub Sumut berdasarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2024, tahapan dan jadwal pelaksanaan kampanye Pilkada 2024 adalah mulai tanggal 25 September 2024 dan berakhir pada tanggal 23 November 2024.

Pelaksanaan kampanye Pilkada 2024 ini berlangsung selama sekitar 2 bulan.

Setelah masa kampanye, tahapan akan dilanjutkan dengan tahap pemungutan Suara 27 November 2024, hingga pengesahan pasangan calon terpilih.

Sementara itu, Ketua KPU Sumut, Agus Arifin mengingatkan, untuk kedua paslon mengikuti semua aturan yang ditetapkan KPU selama tahapan kampanye, 25 September hingga 23 November. Semua materi kampanye sudah diatur.

“Untuk masing-masing paslon. Bahkan, tidak boleh merusak alat praga kampanye masing-masing paslon. Tidak boleh memasang alat praga kampanye di gedung pendidikan, pemerintah, dan tempat ibadah,” tutupnya. 

(cr17/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved