Pilkada 2024
KPU Wanti-wanti 3 Pasangan Calon di Toba Taat Aturan soal Penempatan Alat Peraga Kampanye
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Toba ingatkan ketiga pasangan calon (paslon) taat aturan soal penempatan Alat Peraga Kampanye (APK).
Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, BALIGE - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Toba mewanti-wanti ketiga pasangan calon (paslon) untu taat aturan soal penempatan Alat Peraga Kampanye (APK).
Ketua KPUD Toba Sugar Sibarani menjelaskan, lokasi penempatan APK sudah ditetapkan oleh KPUD Toba setelah adanya koordinasi dengan Pemkab Toba dan telah disampaikan kepada masing-masing paslon dan Bawaslu Toba.
"Lokasi pemasangan APK dan rapat umum sudah kita tetapkan dalam bentuk SK berdasarkan koordinasi KPU bersama pemerintah daerah dan sudah disampaikan kepada masing-masing paslon dan Bawaslu," tutur Sugar Sibarani, Senin (30/9/2024).
Selain penempatan APK, jadwal kampanye juga sudah dihaturkan setelah berkoordinasi dengan paslon.
"Untuk jadwal kampanye juga sudah kita tetapkan setelah berkoordinasi dengan paslon, dan mengikuti jadwal yang ditetapkan berdasarkan PKPU," tuturnya.
"Untuk kegiatan pertemuan terbatas, tatap muka, pemasangan APK dan penyebaran bahan kampanye dimulai dari tanggal 25 September hingga 23 November 2024," lanjutnya.
Ia tmengatakan iklan kampanye di media sosial dan media daring berlangsung sejak tanggal 10 hingga 23 November 2024.
"Jadwal rapat umum sendiri, untuk paslon urut 1 pada tanggal 16 November 2024. Bagi paslon nomor urut 2 akan dilakukan pada tanggal 23 November. Paslon nomor urut 3 dilakukan pada tanggal 21 November 2024," terangnya.
Selanjutnya Ketua Bawaslu Toba Sahat Sibarani mengutarakan soal kampanye dan pembersihan APK.
"Sesuai dengan PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang kampanye dimana dijelaskan dalam pasal 28 bahwa KPU dalam hal ini diberikan wewenang membersihkan APK tiga hari sebelum itu, tapi selalu berkoordinasi dengan pemerintah, paslon dan Bawaslu Toba," ujar Sahat Sibarani.
Untuk titik titik pemasangan APK, Bawaslu Toba sudah mengikuti rapat koordinasi dengan pasangan calon, tim sukses pemenangan paslon.
"KPU dan Bawaslu sudah melaksanakan rapat koordinasi di kantor KPU sebagaimana termaktub di dalam surat keputusan KPU No 1227 tentang peletakan APK. Itu sudah disampaikan oleh KPU kepada pasangan calon," katanya.
"Bawaslu mengimbau pada setiap paslon mematuhi semua regulasi yang ada sesuai dengan rapat koordinasi bahwa setiap paslon bisa memasang APK di titik yang telah di tentukan oleh KPU," lanjutnya.
Hingga saat ini, dalam surat keputusan tersebut, setiap paslon bisa menggunakan 5 baliho yang disediakan oleh KPUD Toba
"Dan 200 persen dari 5 buah baliho itu dan titik itu beredar di 244 desa dan kelurahan. Di sana nanti setiap paslon bisa memasang alat spanduk yang di berikan oleh KPU kepada setiap pasangan calon, seperti di Balige; di Jalan Lintas Tampubolon," sambungnya.
"Sepanjang lintasan itu nanti boleh setiap pasangan calon memasang APK sebagai suatu bentuk metode kampanye mempublikasikan dan memperjelas nomor urut, visi misi dan program setiap pemilih yang ada di Kabupaten Toba," pungkasnya. (cr3/tribun-medan.com)
| Statemen Saipullah-Atika Nasution setelah MK Tetapkan Menang Pilkada Madina secara Sah |
|
|---|
| DKPP Resmi Sanksi KPU Madina yang Langgar Kode Etik, Loloskan Berkas LHKPN Calon Bupati Nomor Urut 2 |
|
|---|
| Profil Komando Tarigan Wakil Bupati Terpilih Karo 2024, Berikut Rincian Harta Kekayaannya |
|
|---|
| Sidang Lanjutan Pilkada Madina Masuk Tahap Pembuktian, KPU Bawa 41 Alat Bukti |
|
|---|
| Paripurna Pengumuman Pengesahan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Deli Serdang Digelar Senin Depan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/KPUD-Toba-menetapkan-tiga-paslon-yang-akan-berkontestasi-di-Pilkada-2024_.jpg)