Pilkada 2024

KPU Sumut Tetapkan Dana Kampanye Cagub Sumut Maksimal 365,1 Miliar, Ini Kawasan Terlarang APK

Komisi Pemilihan Umum Sumatera Utara telah menetapkan batasan dana kampanye pasangan calon (paslon) gubernur 2024-2029, sebesar Rp 365,1 miliar.

Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/HO
Robby Effendi Hutagalung berikan keterangan pers di depan Kanofo KPU Sumut, Jalan Perintis Kemerdekaan Medan. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Komisi Pemilihan Umum Sumatera Utara (Sumut) telah menetapkan batasan dana kampanye pasangan calon (paslon) gubernur 2024-2029. Maksimal sebesar Rp 365,1 miliar. 

Batasan pengeluaran dana kampanye ini disepakati oleh pasangan calon/tim kampanye bersama KPU Sumut. Paslon tidak dapat menggunakan dana melebihi batas tersebut. 

"Batasan dana kampanye 365.144. 800.000 miliar. Cagubsu dan wakil harus menyerahkan rekening khusus dana kampanye sebelum kampanye," kata Komisioner KPU Sumut, Robby Effendi Hutagalung, Senin (30/9/2024).

KPU Sumut menetapkan masa kampanye Pilgub Sumut berdasarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2024, tahapan dan jadwal pelaksanaan kampanye Pilkada 2024 adalah mulai tanggal 25 September 2024 dan berakhir pada tanggal 23 November 2024. Pelaksanaan kampanye Pilkada 2024 ini berlangsung selama sekitar 1 bulan.
Setelah masa kampanye, tahapan akan dilanjutkan dengan tahap pemungutan Suara 27 November 2024, hingga pengesahan pasangan calon terpilih. 

"Rekening itu ada Laporan Awal Dana Kampanye (LADK). Bobby 50 juta. Edy Rahmayadi 1 juta," jelas Robby Effendi Hutagalung. 

Ketua KPU Sumut, Agus Arifin mengingatkan, untuk kedua paslon mengikuti semua aturan yang ditetapkan KPU selama tahapan kampanye, 25 September hingga 23 November. Semua materi kampanye sudah diatur. 

"Untuk masing-masing paslon. Bahkan, tidak boleh merusak alat praga kampanye masing-masing paslon. Tidak boleh memasang alat praga kampanye di gedung pendidikan, pemerintah, dan tempat ibadah," pungkas Agus Arifin.

(dyk/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved