Pilkada 2024
KPU Sumut Tetapkan Dana Kampanye Cagub Sumut Maksimal 365,1 Miliar, Ini Kawasan Terlarang APK
Komisi Pemilihan Umum Sumatera Utara telah menetapkan batasan dana kampanye pasangan calon (paslon) gubernur 2024-2029, sebesar Rp 365,1 miliar.
Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Komisi Pemilihan Umum Sumatera Utara (Sumut) telah menetapkan batasan dana kampanye pasangan calon (paslon) gubernur 2024-2029. Maksimal sebesar Rp 365,1 miliar.
Batasan pengeluaran dana kampanye ini disepakati oleh pasangan calon/tim kampanye bersama KPU Sumut. Paslon tidak dapat menggunakan dana melebihi batas tersebut.
"Batasan dana kampanye 365.144. 800.000 miliar. Cagubsu dan wakil harus menyerahkan rekening khusus dana kampanye sebelum kampanye," kata Komisioner KPU Sumut, Robby Effendi Hutagalung, Senin (30/9/2024).
KPU Sumut menetapkan masa kampanye Pilgub Sumut berdasarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2024, tahapan dan jadwal pelaksanaan kampanye Pilkada 2024 adalah mulai tanggal 25 September 2024 dan berakhir pada tanggal 23 November 2024. Pelaksanaan kampanye Pilkada 2024 ini berlangsung selama sekitar 1 bulan.
Setelah masa kampanye, tahapan akan dilanjutkan dengan tahap pemungutan Suara 27 November 2024, hingga pengesahan pasangan calon terpilih.
"Rekening itu ada Laporan Awal Dana Kampanye (LADK). Bobby 50 juta. Edy Rahmayadi 1 juta," jelas Robby Effendi Hutagalung.
Ketua KPU Sumut, Agus Arifin mengingatkan, untuk kedua paslon mengikuti semua aturan yang ditetapkan KPU selama tahapan kampanye, 25 September hingga 23 November. Semua materi kampanye sudah diatur.
"Untuk masing-masing paslon. Bahkan, tidak boleh merusak alat praga kampanye masing-masing paslon. Tidak boleh memasang alat praga kampanye di gedung pendidikan, pemerintah, dan tempat ibadah," pungkas Agus Arifin.
(dyk/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Statemen Saipullah-Atika Nasution setelah MK Tetapkan Menang Pilkada Madina secara Sah |
|
|---|
| DKPP Resmi Sanksi KPU Madina yang Langgar Kode Etik, Loloskan Berkas LHKPN Calon Bupati Nomor Urut 2 |
|
|---|
| Profil Komando Tarigan Wakil Bupati Terpilih Karo 2024, Berikut Rincian Harta Kekayaannya |
|
|---|
| Sidang Lanjutan Pilkada Madina Masuk Tahap Pembuktian, KPU Bawa 41 Alat Bukti |
|
|---|
| Paripurna Pengumuman Pengesahan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Deli Serdang Digelar Senin Depan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Robby-Effendi-Hutagalung_KPU-Sumut-_Dana-Kampanye-Cagub-Sumut_.jpg)