Berita Seleb
Ayah Yudha Arfandi Nelangsa Putranya Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus Dante, Singgung Nasib Cucunya
Yudha Arfandi terbukti menenggelamkan anak artis Tamara Tyasmara tersebut ke dalam kolam renang sedalam 1,5 meter.
TRIBUN-MEDAN.com - Ayah Yudha Arfandi nelangsa putranya dituntut hukuman mati dalam kasus Dante.
Ia menyinggung nasib cucunya jika Yudha masuk penjara.
Yudha Arfandi, tersangka kasus kematian Dante, dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca juga: Kapten Sepakbola Putra Sumut, Alif Eka Rizky Dapat Tawaran Klub Profesional Usai PON 2024
Diketahui, Yudha Arfandi terbukti menenggelamkan anak artis Tamara Tyasmara tersebut ke dalam kolam renang sedalam 1,5 meter.
Kini dituntut hukuman mati, ayah Yudha Arfandi, Budi Akhmad nelangsa.
Pasalnya menurut Budi, Yudha Arfandi tak berniat melakukan pembunuhan terhadap Dante.
Selain itu, Yudha Arfandi juga merupakan orang tua tunggal.
Baca juga: NASIB Pria di Makassar Terancam 7 Tahun Penjara Usai Tinju Buruh Mabuk yang Lecehkan Kekasihnya
Tak terima anaknya dituntut hukuman mati, ayah Yudha Arfandi tantang Tamara Tyasmara dan Angger Dimas buktikan 1 hal berkaitan dengan kasus kematian Dante.
"Anak saya single parent lho. Dia menghidupi, membesarkan anaknya sendiri. Masa iya? Masa iya dia nekat membuat anaknya sengsara? Dengan melakukan hal-hal yang tidak mungkin," kata Budi di kawasan Kalimalang, Jakarta Timur, Sabtu (28/9/2024).
"Sementara dia juga mengerti hukum. Itu, jadi saya pikir, enggak ada itu," lanjutnya.
Menurut Budi, tuntutan Jaksa terhadap Yudha Arfandi sangat berlebihan.
"Ini berlebihan. Yang beredar di masyarakat tidak sesuai fakta di persidangan," ujar Budi.
Budi mengatakan dirinya sangat menderita mendengar tuntutan Jaksa.
Pasalnya nyawa Yudha Arfandi akan berakhir apabila tuntutan tersebut dikabulkan dalam vonis Majelis Hakim.
"Menderita lho anak saya. Menderita atas perbuatan yang dia tidak lakukan, tidak ada niatnya itu. Dia menderita, saya pun menderita, anaknya menderita," jelas Budi.
Selain itu Budi juga berkomentar terkait pernyataan Tamara Tyasmara dan Angger Dimas selaku orangtua Dante selama persidangan.
Baca juga: SOSOK Dwi Nurcahyani, Anak Buruh Lulusan SMK Bisa Keliling Dunia hingga Punya Gaji Dua Digit
Ia merasa apa yang diucapkan Tamara dan Angger hanyalah omong kosong khususnya terkait tudingan kekerasan yang dilakukan Yudha terhadap Dante.
"Dengan Tamara, dengan Angger, saya pengin nanya sama mereka. Di mana diinjak-injak? Coba tolong tunjukkan sama saya," tantang Budi.
"Di mana ditendang? Tunjukkan lah sama saya. Di mana ditendang? Jadi saya berbicara ini, apa yang saya dengar, apa yang saya lihat, fakta di persidangan," lanjutnya.
Lebih lanjut, Budi menegaskan bahwa anaknya tak ada niat untuk membunuh Dante.
Ia mengungkapkan kasus ini seharusnya kelalaian bukan pembunuhan berencana.
Diketahui, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Yudha Arfandi hukuman mati.
Jaksa menilai Yudha terbukti melakukan tindakan pidana dengan sengaja membunuh korban sesuai dakwaan Pasal 340 KUHP.
"Ada unsur pasal 340 KUHP, perlakuan terdakwa dilakukan secara sadis dan tidak manusiawi terhadap korban," kata Jaksa dalam persidangan belum lama ini.
"Kami menuntut untuk meminta Hakim memutuskan menyatakan Yudha terbukti secara sah dengan sengaja merampas nyawa orang lain sebagaimana pada dakwaan pasal 340 KUHP. Tuntutan sesuai dakwaan dengan hukuman mati," lanjutnya.
Sebagai informasi, Dante meninggal dunia pada 27 Januari 2024 di kolam renang daerah Pondok Kelapa, Jakarta Timur.
Dante meninggal dunia diduga ditenggelamkan oleh Yudha Arfandi yang saat ini sebagai terdakwa dalam kasus ini.
Yudha Arfandi didakwa Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.
(tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Yudha-Arfandi-Dituntut-Hukuman-Mati-atas-Kematian-Dante-Sang-Ayah-Emosi-Sebut-Jaksa-Lebay.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.