Polres Pematang Siantar

Para Pelaku Penganiayaan Dua Penyandang Disabilitas Ditangkap Polres Pematang Siantar

Dua pelaku pengeroyokan terhadap dua penyandang disabilitas tuli oleh Polsek Siantar Utara, Jumat (27/9/2024).

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Dua pelaku pengeroyokan terhadap dua penyandang disabilitas tuli oleh Polsek Siantar Utara, Jumat (27/9/2024). 

TRIBUN-MEDAN.COM, PEMATANGSIANTAR-Dua pelaku pengeroyokan terhadap dua penyandang disabilitas tuli oleh Polsek Siantar Utara, Jumat (27/9/2024).

Kejadian tersebut terjadi pada malam Rabu, 25 September 2024, ketika kedua korban, Joshua Mario Putra Sihombing (24) dan Anjes Chrisman Sitompul (19), sedang berkendara sepeda motor di Jalan Wahidin, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar.

Saat mereka hendak pulang dari Lapangan Haji Adam Malik, enam pelaku yang mengendarai tiga sepeda motor tiba-tiba menendang sepeda motor korban.

Meskipun korban tidak terjatuh, para pelaku kemudian turun dan secara brutal memukuli korban dengan batu.

Anjes mengalami luka di kepala, wajah, dan kaki, sementara Joshua terluka di wajah, kepala, dan pinggang.

Beruntung, warga sekitar segera menolong korban dan membawa mereka ke rumah sakit. Setelah menerima laporan, Polsek Siantar Utara bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Dalam waktu sekitar 4 jam, pada dini hari Kamis, 26 September 2024, seorang pelaku berinisial MSP (21) berhasil ditangkap. 

Kapolsek Siantar Utara AKP Nelson Aritonang menjelaskan bahwa motif pengeroyokan adalah karena para pelaku merasa tersinggung saat korban tersenyum kepada mereka.

Saat ini, MSP sudah ditahan dan dikenakan pasal 170 Ayat (1) Sub Pasal 351 Pasal Ayat (1) KUHP, sementara pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

"Semoga pelaku lain segera tertangkap, dan korban mendapatkan keadilan,"kata Nelson.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved