Pilkada 2024

KPU Sumut Tak Berlakukan Zona Kampanye bagi Pasangan Calon Gubernur Sumut

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut dalam pelaksanaan kampanye pihaknya tidak memberlakukan zona kegiatan kegiatan pasangan calon Gubernur. 

TRIBUN MEDAN/HO
Dua pasangan calon Gubernur Sumut Bobby Nasution dan Edy Rahmayadi saat hadir mengikuti pengundian nomor urut calon Gubernur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut dalam Rapat Pleno terbuka Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Sumatera Utara di Grand Mercure, Jalan Perintis Kemerdekaan Medan, Senin malam (23/9/2024). 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Pelaksanaan kampanye untuk calon Gubernur Sumatera Utara telah berlangsung.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut dalam pelaksanaan kampanye pihaknya tidak memberlakukan zona kegiatan kegiatan pasangan calon Gubernur. 

Koordinator Divisi Parmas KPU Sumut Sitori Mendrofa mengatakan berdasarkan PKPU 13 tahun 2024 tidak mengatur pembagian zona pelaksanaan kampanye. 

"PKPU 13 tahun 2024 itu tidak mengatur soal pembagian zona kampanye yang dimulai 25 September hingga 23 November 2024," kata Sitori kepada tribun, Sabtu (28/9/2024). 

Dengan tidak adanya pembagian zona kampanye, dua kandidat calon Gubernur Sumatera Utara dapat dengan bebas memilih lokasi kegiatan dan pertemuan bersama para pendukung. 

"Itu tidak ada lagi pembatasan bagi calon Gubernur untuk melakukan pertemuan di mana. Jadi calon bebas menentukan lokasinya," ujarnya. 

Kendati demikian, Sitori meminta agar pelaksanaan kampanye tidak melanggar aturan yang sudah ada. 

"Asal tidak melanggar aturan yang sudah ada itu bentuknya pertemuan tertutup, pertemuan terbatas dan pertemuan lainnya," lanjut Sitori. 

KPU Sumut telah menetapkan dua calon Gubernur Sumut. Pasangan calon Gubernur Sumut nomor urut 1, Bobby Nasution dan Surya. Sementara Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala mendapatkan nomor urut 2.

Sitori menambahkan, untuk pasangan calon Gubernur Sumut nantinya akan diberikan kesempatan untuk melakukan rapat umum atau kampanye akbar sebanyak dua kali. 

Pertemuan itu dapat diikuti oleh ribuan pendukung masing-masing calon Gubernur. 

"Untuk rapat umum atau kampanye akbar itu untuk calon Gubernur Sumatera Utara dua kali. Untuk Kabupaten dan kota itu maksimal satu kali."

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved