Polres Samosir

Keseriusan Polres Samosir Perangi Narkotika

-Kasus penangkapan HLS (35) di Pelabuhan Desa Sipinggan, Kecamatan Nainggolan, Kabupaten Samosir, Jumat (27/9/2024), bukti keseriusan Polres Samosir

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Kasus penangkapan HLS (35) di Pelabuhan Desa Sipinggan, Kecamatan Nainggolan, Kabupaten Samosir, Jumat (27/9/2024), bukti keseriusan Polres Samosir memberantas penyalahgunaan narkotika. 

TRIBUN-MEDAN.COM, SAMOSIR-Kasus penangkapan HLS (35) di Pelabuhan Desa Sipinggan, Kecamatan Nainggolan, Kabupaten Samosir, Jumat (27/9/2024), bukti keseriusan Polres Samosir memberantas penyalahgunaan narkotika.

Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Samosir bertindak cepat setelah mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sekitar pelabuhan.

HLS ditangkap sekitar pukul 13.30 WIB dengan barang bukti berupa satu paket kecil sabu seberat 0,04 gram yang ditemukan dalam tas selempang miliknya.

Penangkapan ini dipimpin oleh AKP Ferry Ardiansyah, S.H., M.H., yang menjelaskan bahwa HLS mengakui barang tersebut adalah miliknya.

Selain narkotika, polisi juga menyita handphone Oppo A18 dan tas selempang hitam sebagai barang bukti. HLS dikenai pasal-pasal dalam Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman pidana sebagai pengguna narkotika.

Polres Samosir juga menyatakan komitmennya untuk terus menindak tegas peredaran narkotika di wilayah hukum mereka dan mendorong masyarakat untuk memberikan informasi mengenai kegiatan mencurigakan yang berpotensi terkait dengan peredaran narkoba.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved