Polres Pematangsiantar

Polres Pematangsiantar Tangkap Residivis Miliki Sabu 1,35 Gram

Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil menangkap seorang residivis berinisial DS (25) yang merupakan warga Jalan Jawa Gang

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap seorang residivis berinisial DS (25) yang merupakan warga Jalan Jawa Gang Aru, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Selasa (24/9/2024). 

TRIBUN-MEDAN.COM, PEMATANGSIANTAR-Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil menangkap seorang residivis berinisial DS (25) yang merupakan warga Jalan Jawa Gang Aru, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Selasa (24/9/2024).

Penangkapan dilakukan pada pukul 23.15 WIB di Jalan Sinar, Kelurahan Bahkapul, Kecamatan Siantar Sitalasari.

Kapolres Pematangsiantar, AKBP Yogen Heroes Baruno, SH, SIK, melalui Kasat Resnarkoba, AKP J.H. Pasaribu, SH, MH, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai peredaran narkoba di lokasi tersebut.

Setelah penyelidikan, Tim Opsnal melakukan penangkapan dan menemukan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,35 gram, satu unit ponsel merek Samsung warna biru, dan uang tunai Rp 138.000.

DS, yang merupakan residivis dengan vonis 5 tahun 3 bulan pada kasus narkoba tahun 2018, mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya.

Saat ini, tersangka telah diamankan untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut dan diproses sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Berita ini mencerminkan upaya Polres Pematangsiantar dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved