VIDEO

Bawaslu Toba Tekankan ASN Netral Jelang Kampanye Pilkada 2024

Dengan demikian, masyarakat secara langsung dapat menyampaikan laporannya bila menemukan adanya dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu.

Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Satia

TRBUN-MEDAN.com, BALIGE -  Ketua Bawalu Toba Sahat Sibarani menjelaskan tahapan pilkada sudah memasuki masa kampanye bagi para pasangan calon (paslon) yang ditetapkan KPUD Toba.

Ia ingatkan para ASN agar tetap menjaga netralitas dalam proses pilkada ini.

Dengan demikian, masyarakat secara langsung dapat menyampaikan laporannya bila menemukan adanya dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu.

Selain ASN, ia juga menyampaikan agar pihak TNI, Polisi, penyelenggara dan seluruh pihak yang disebut aparatur negara mengindahkan sikap netral.

"Sesuai dengan tahapan pemilu, kita sudah memasuki proses kampanye. Kampanye itu diatur dalam peraturan KPU Nomor 13 tahun 2024. Soal bagaimana itu netralitas ASN dan Sentra Gakkumdu yang merupakan tripatri; Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan," ujar Ketua Bawaslu Toba Sahat Sibarani, Kamis (26/9/2024).

Seluruh masyarakat selain sebagai pemilih juga diminta mengawasi berjalannya proses pilkada.

Pihaknya bersama kepolisian dan kejaksaan akan menerima setiap laporan mengenai adanya dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu.

"Di sentra ini, masyarakat bisa memasukkan laporan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu. Contohnya, soal money politic, bawaslu bersama kejaksaan dan kepolisian akan mengkaji mana pelanggaran tindak pidana pemilu," sambungnya.

"Soal netralitas ASN ini, kita mesti tahu bahwa pelanggaran ini ada tiga yakni: kode etik, tindak pidana pemilu dan pelanggaran administrasi, serta pelanggaran lainnya. Sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 tahun 2024 soal netralitas ASN dan Surat Mendagri pada tanggal 16 Januari 2024 sebagaiamana telah direvisi, netralitas ASN ini, aparatur negara wajib mematuhi undang-undang ini,"

Ia ingatkan masyarakat, pelaporan tersebut disertai dengan alat bukti.

"Karena kantor Sentra Gakkumdu ada di Bawaslu, tetap yang menerima laporan itu adalah sekretariat Bawaslu. Nanti, setelah kajian, Gakkumdu akan memprosesnya nanti," sambungnya.

"Setiap pelapor menyerahkan laporannya bersama alat bukti," pungkasnya. (cr3/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved