Berita Viral

Batal Jadi Anggota DPR RI, Tia Rahmania Melawan, Gugat PDIP ke Pengadilan dan Lapor ke Bareskrim

Tia Rahmania, anggota DPR RI terpilih periode 2024-2029, melakukan perlawanan atas sanksi pemecatan yang diberikan PDIP.

Editor: Juang Naibaho
HO
Anggota DPR RI terpilih 2024-2029 Tia Rahmania dipecat PDIP. Pemecatan dari keanggotan partai ini berimbas batalnya Tia Rahmania jadi anggota DPR RI terpilih.  

TRIBUN-MEDAN.com - Tia Rahmania, anggota DPR RI terpilih periode 2024-2029, melakukan perlawanan atas sanksi pemecatan yang diberikan PDIP. Pemecatan dari keanggotan partai ini berimbas batalnya Tia Rahmania jadi anggota DPR RI terpilih. 

Pengacara Tia Rahmania, Purbo Asmoro, mengatakan akan menggugat putusan mahkamah PDIP ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Selain itu, Tia Rahmania akan melaporkan perbuatan tak menyenangkan ke Bareskrim Mabes Polri. 

"Langkah hukum yang akan dilakukan, kita akan mengajukan gugatan kepada PN Jakpus. Kedua, kita akan melaporkan semua anggota partai ke Bareskrim," kata pengacara Tia Rahmania, Purbo Asmoro, dikutip dari Kompas.com, Kamis (26/9/2024). 

Purbo menjelaskan, ada dugaan pergantian Tia Rahmani di kursi DPR RI didasari keputusan mahkamah partai yang dibuat tak sesuai dengan fakta. 

Dikatakan Purbo, Tia dituduh melakukan penggelembungan suara dengan mengambil suara dari calon lainnya pada Pileg 2024.

"Faktanya bukan Ibu Tia yang melakukan itu, kan udah ada keputusan Bawaslu daerah bahwa ada pelanggaran administratif yang dilakukan penyelenggara, bukan Bu Tia," ujar dia.

Hal itu, lanjut Purbo, yang dijadikan alasan dan oleh mahkamah partai, kliennya diputuskan terbukti mengambil suara caleg lainnya atas nama Hasbi Jayabaya. 

Padahal, faktanya tidak ada di berita acara KPU yang menyatakan Tia mengambil suara dari Hasbi. 

Namun, yang ada hanya ada kesalahan pencatatan yang dilakukan penyelenggara. 

"Sudah dipulihkan, tapi tetap mengajukan ke mahkamah partai dan sama mahkamah partai diakomodir, tanpa melihat bukti dari Ibu Tia," kata Purbo. 

Dia menilai, tindakan mahkamah partai merupakan fitnah dan suatu kejahatan terhadap kehormatan seseorang.

"Fitnah itu, itu mau kita clearkan, kejahatn itu terhadap kehormatan seseorang. Besok kemungkinan laporannya," kata dia. 

Diberitakan sebelumnya, Tia Rahmania, anggota DPR RI terpilih periode 2024-2029, dipecat dari PDI-P. 

Posisinya di DPR RI digantikan Bonnie Triyana. Tia Rahmania merupakan calon anggota legislatif (caleg) PDIP dari daerah pemilihan (Dapil) Banten 1. 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebutkan, Tia dipecat PDI-P sehingga posisinya digantikan oleh calon lain. Penetapan pengganti calon anggota DPR RI itu tertuang dalam Surat Keputusan KPU RI Nomor 1368 Tahun 2024, yang ditandatangani oleh Ketua KPU RI Mochamad Afifuddin pada 23 September 2024 dan telah dipublikasikan di laman resmi kpu.go.id.

 

Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat memberi penjelasan tentang pemecatan Tia Rahmania.

Djarot menegaskan bahwa Tia Rahmania diberhentikan bukan karena mengkritik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

"Narasi yang dibangun itu kan menyesatkan. Seakan-akan karena protes kepada siapa? Nurul Ghufron, kemudian keras, suara keras pada Nurul, kemudian disanksi, enggak," kata Djarot dikutip dari Tribunnews.com, Kamis (26/9/2024).

Anggota Komisi II DPR RI memastikan pemberhentian terhadap Tia Rahmania tak ada kaitannya dengan Nurul.

"Enggak ada kaitannya sama sekali itu. Oke ya, clear ya?" ujar Djarot.

Adapun Tia Rahmania diberhentikan bersamaan dengan Rahmad Handoyo, anggota DPR terpilih 2024-2029 Dapil Jawa Tengah V dari PDIP.

Djarot menjelaskan, Tia dan Rahmad diberhentikan setelah Mahkamah Partai menerima gugatan calon anggota legislatif (caleg) PDIP dari Dapil yang sama.

"Nah itu ada gugatan, ada laporan tentang perselisihan perolehan suara," ungkapnya.

Dia menuturkan, Mahkamah Partai telah memanggil serta memeriksa Tia dan Rahmad, termasuk pelapor.

Menurut Djarot, panitera Mahkamah Partai menerima bukti-bukti formulir C1 terkait adanya pengalihan suara.

"Nah, itu diperiksa semuanya. Itu ada pengalihan suara, ya kan? Penambahan suara, ya kan di internal partai dan ini diputus, dilihat setelah misalkan dia, misalnya, mengalihkan suara si A atau si B, itu terbukti dengan formulir C1 itu," ujarnya.

Anggota Komisi II DPR RI ini mengungkapkan, hasil putusan Mahkamah Partai dilaporkan dalam rapat DPP PDIP.

"Makanya prosesnya lama, bukan tiba-tiba itu. Nah, DPP Partai kemudian mengambil keputusan," ucap Djarot.

Djarot menerangkan, keputusan Mahkamah Partai memberhentikan Tia dan Rahmad sejatinya keluar pada awal September 2024 lalu.

"Itu serius kita, sangat serius. Karena itu masalah hak orang ya, itu masalah nasib orang, itu masalah masa depan orang. Jadi kita tidak boleh main-main. Kita menghargai betul, menghormati betul hak-hak anggota, hak-hak kader," katanya.

Terpisah, Bonnie Triyana mengaku menggugat Tia Rahmania ke Mahkamah Partai pada Mei 2024 karena dugaan penggelembungan suara.

Bonnie awalnya menggugat delapan petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Dapil Banten I. 

Gugatan itu dilayangkan ke Bawaslu Banten pada Mei 2024. Hasilnya, Bawaslu memtuskan delapan PPK itu terbukti bersalah menggelembungkan suara dan terkena sanksi administratif.

Putusan Bawaslu itu menjadi dasar bagi Bonnie untuk membawa persoalan ini ke Mahkamah Partai, lantaran sama-sama caleg dari PDIP di Dapil I Banten.

Putusan Mahkamah Partai kemudian dibawa ke Mahkamah Etik, hingga akhirnya PDIP memecat Tia Rahmania

Selain itu, PDIP mengajukan permohonan ke KPU RI ihwal pergantian anggota DPR RI terpilih 2024-2029 Tia Rahmania kepada Bonnie Triyana.

Polemik Kritik Tia Rahmania 

Melenggangnya Bonnie ke Senayan menggantikan Tia Rahmania menjadi sorotan karena dipautkan dengan polemik kritikan terhadap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Diketahui, kritikan Tia Rahmania terhadap Nurul Ghufron memang menjadi isu luas di ruang publik.

Kritik itu terjadi saat Ghufron menyampaikan materi tentang penguatan antikorupsi dalam Forum Pemantapan Nilai-nilai Kebangsaan untuk Anggota DPR Periode 2024-2029.

Ghufron membahas isu korupsi dan dampaknya terhadap tujuan negara, serta menyoroti masih adanya praktik penerimaan hadiah di kalangan penyelenggara negara.

“Menganggap tanda terima kasih itu dianggap budaya timur. Ini yang penting, sekali lagi, budaya berterima kasih itu kalau antar tetangga. Tapi kalau antar rakyat kepada pemerintah yang melayaninya, pemerintahnya baik dan diberikan hadiah, itu tetap tidak boleh karena kita sudah digaji untuk melayani rakyat,” kata Ghufron.

Namun, pernyataan Ghufron segera diinterupsi oleh Tia Rahmania. Tia mengaku merasa tidak nyaman dengan ceramah yang disampaikan oleh Ghufron. 

“Izin ya pak, ini saya makin enek soalnya, pusing saya. Izin pak Nurul Ghufron yang terhormat, yang kita hormati, yang merupakan pimpinan KPK kita yang luar biasa,” ujar Tia.

Tia kemudian menegaskan bahwa Ghufron sebaiknya tidak membicarakan materi tentang integritas kepada Anggota DPR Terpilih, melainkan fokus pada kasus pelanggaran etik yang pernah dilakukannya. 

“Pak Nurul Ghufron yang terhormat, daripada Bapak bicara yang teori seperti ini, kita semua tahu Pak, negara ini berada dalam kondisi tidak baik-baik saja. Mending Bapak bicara kasus Bapak, bagaimana Bapak bisa lolos dewas, Dewan Etik, kemudian di-PTUN kan sukses, bagaimana kasus Bapak memberikan rekomendasi pada ASN?” ungkap Tia. 

Ia menegaskan bahwa Ghufron bukanlah produk dari Anggota DPR Terpilih periode 2024-2029 dan menekankan bahwa korupsi adalah persoalan etika dan moral. Tia juga meminta panitia acara untuk mencari pembicara yang lebih kredibel. 

“Mohon maaf Pak, Bapak bukan produk dari kami. Korupsi itu intinya etika dan moral, Pak. Saya adalah salah satu dosen anti-korupsi, Pak. Izin ya, Pak, terima kasih karena Bapak sendiri, Pak Ghufron sendiri yang membuka,” tegasnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved