Polres Pematangsiantar

Polsek Siantar Barat Mediasi Kasus Pencurian Handpone

tiga pelaku berinisial BJCS (21), RDP (17), dan DS (20), yang mencuri handphone milik seorang pedagang bernama HS (35) saat ia tertidur di pasar. 

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Tiga pelaku berinisial BJCS (21), RDP (17), dan DS (20) meminta maaf kepada pemilik handppphone bernama HS (35). 

TRIBUN-MEDAN.COM, PEMATANGSIANTAR-Kasus pencurian yang terjadi di Pasar Horas, Pematangsiantar pada tanggal 24 September 2024, berhasil diselesaikan oleh Polsek Siantar Barat melalui metode problem solving.

Pencurian ini melibatkan tiga pelaku berinisial BJCS (21), RDP (17), dan DS (20), yang mencuri handphone milik seorang pedagang bernama HS (35) saat ia tertidur di pasar. 

Setelah korban menemukan dan menangkap ketiga pelaku, mereka diserahkan kepada pihak kepolisian.

Namun, dengan pendekatan mediasi, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Surat pernyataan bermaterai pun dibuat sebagai bentuk kesepakatan damai.

Kapolsek Siantar Barat, IPTU Dian Putra S.Sos.I., M.H, menyatakan bahwa penyelesaian kasus ini merupakan bagian dari pendekatan problem solving yang bertujuan untuk mengedepankan perdamaian dan penyelesaian konflik secara damai di masyarakat.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved