Pilkada 2024

Pemkab Deli Serdang Keluarkan SK Pemberhentian Kadis Kesehatan Deli Serdang, Ini Alasannya

Pemkab Deli Serdang akhirnya mengeluarkan SK Pemberhentian terhadap Kadis Kesehatan Deli Serdang, dr Asri Ludin Tambunan.

Penulis: Indra Gunawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/INDRA GUNAWAN SIPAHUTAR
Mantan Kadis Kesehatan Deli Serdang, dr Asri Ludin Tambunan berpelukan dengan stafnya dihari terakhir masuk kantor, Jumat (20/9/2024). 

TRIBUN-MEDAN. com, LUBUKPAKAM - Pemkab Deli Serdang akhirnya mengeluarkan SK Pemberhentian terhadap Kadis Kesehatan Deli Serdang, dr Asri Ludin Tambunan.

Ia berhenti sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) atas permintaan sendiri karena ikut dalam pertarungan sebagai Calon Bupati Deli Serdang pada Pilkada Deli Serdang tahun 2024. SK pemberhentian dokter yang akrab disapa Aci ini dikeluarkan, Selasa sore (24/9/2024). 

"Iya sudah dikeluarkan SK Pemberhentiannya kemarin. Sudah ditunjuk juga Pelaksana Tugas (PLt) di Dinas Kesehatan oleh Pak Pj Bupati," ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Deli Serdang, Abduh Razali Siregar, Rabu (25/9/2024). 

Sekretaris BKPSDM Deli Serdang, Aidil Sarjono mengatakan untuk Plt Kadis Kesehatan telah ditunjuk Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Khoirum Rijal oleh Pj Bupati. Penunjukan PLt Kadis Kesehatan ini bersamaan waktunya dengan dikeluarkannya SK Pemberhentian dr Aci sebagai PNS. Artinya pemberhentian yang dilakukan dua hari jaraknya setelah adanya penetapan KPU Deli Serdang. 

"Semua yang kita lakukan sudah sesuai ketentuan. Aturannya memang seperti itu, setelah ditetapkan oleh KPU baru dikeluarkan (SK) pemberhentiannya. Jadi bukan sebelum penetapan karena kalau sebelum iya kalau dia ditetapkan (KPU)," kata Aidil.

Dari data yang didapatkan www.tribun-medan.com SK Keputusan pemberhentian  Aci dikeluarkan Pemkab dengan nomor 177 tahun 2024 tentang pemberhentian dengan hormat sebagai PNS. Dasarnya selain karena pengajuan permohonan berhenti atas permintaan sendiri juga karena adanya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Deli Serdang Nomor 2245 Tahun 2024 tanggal 22 September 2024 yang menetapkan Aci sebagai pasangan calon Bupati. 

Aci merupakan pegawai dengan golongan IV/b. Pj Bupati Deli Serdang pun menyampaikan ucapan terimakasih di SK atas jasa-jasa selama bekerja. Keputusan pemberhentian mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yakni 24 September 2024. Aci pun terakhir masuk kantor di Dinas Kesehatan pada, Jumat (20/9/2024) dan sekaligus melakukan kegiatan perpisahan dengan staf dan jajaran pejabat Pemkab mulai dari Pj Bupati, Pj Sekda, beberapa Kepala OPD dan beberapa Camat. 

Sementara itu Sekwan DPRD Deli Serdang, Binsar Sitanggang sampai saat ini masih menunggu SK pemberhentian anggota DPRD Deli Serdang, Bayu Sumantri Agung dari Gubernur. Bayu saat ini juga berstatus sebagai salah satu Calon Wakil Bupati Deli Serdang yang berdampingan dengan Calon Bupati M Ali Yusuf Siregar. Diakui Binsar kalau sebenarnya usulan permohonan pengunduran diri Bayu ke Gubernur sudah ditandatangani Pj Bupati Deli Serdang, Wiriya Alrahman pada 20 September lalu.

"Jumat lalu kita antar ke Gubernur usulannya setelah diteken Pak Bupati. SK Pemberhentian dewan dari Gubernur nanti. Sekarang kita menunggu SK nya karena sekarang belum keluar," kata Binsar. 

Bayu yang merupakan Sekretaris DPD PAN Deli Serdang juga sebenarnya berstatus sebagai Caleg DPRD Deli Serdang terpilih. Ia kembali bersinar pada Pemilu 2024 untuk periode ke tiga. Meski merupakan Caleg dengan perolehan suara terbesar ketiga di Kabupaten Deli Serdang namun Bayu rela untuk tidak dilantik demi untuk mengikuti pertarungan di Pilkada. 

"Untuk pengganti Pak Bayu pun sedang kita pinta usulannya sama KPU siapa yang dibawahnya. Kita menunggu juga katanya besok mau diteken KPU untuk pengusulan SK ke Gubernur," ucap Binsar Sitanggang.

(dra/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved