Berita Viral

NASIB ASN Berdaster di Bekasi Ngamuk Larang Tetangga Ibadah di Rumah, Wali Kota Kini Bertindak

Beginilah nasib ASN berdaster di Bekasi berinsial MS yang ngamuk larang tetangganya ibadah di rumah dan sebut harus ada izin

KOLASE/TRIBUN MEDAN
NASIB ASN Berdaster di Bekasi Ngamuk Larang Tetangga Ibadah di Rumah, Wali Kota Kini Bertindak 

TRIBUN-MEDAN.COM – Beginilah nasib ASN berdaster di Bekasi yang ngamuk larang tetangganya ibadah di rumah.

Baru-baru ini aksi seorang Aparatur Sipil Negara alias ASN di Bekasi berinsial MS ngamuk karena tetangganya ibadah di rumah.

Aksi ASN Kota Bekasi itupun viral setelah videonya beredar di media sosial dan diunggah akun Instagram @permadiaktivis2.

Diketahui, peristiwa ini disebut terjadi di Perumnas 2, Kecamatan Bekasi Selatan pada Minggu (22/9/2024). 

Dalam video yang beredar, oknum ASN Kota Bekasi itu adalah seorang perempuan memakai jilbab kuning dan daster bercorak kembang.

Terlihat oknum ASN tersebut begitu emosial.

Ia bahkan berbicara dengan sekelompok orang sambil menunjuk disertai suara latang layaknya orang sedang beradu mulut. 

Oknum ASN berinisial MS  itu melontarkan beberapa kalimat.

Dia melarang aktivitas ibadah di rumah yang digelar tetangganya. 

Baca juga: TAMPANG Pelaku Begal Pengendara Motor di Jalan Cemara, Salah Satunya Ditembak

Baca juga: Ibu yang Bunuh Bayinya di Labura Ditangkap, Polisi Bakal Periksa Kejiwaannya

"Tempat ibadah itu harus ada izin, harus ada izin," kata oknum ASN tersebut.

Sekelompok orang yang merasa aktivitas ibadahnya dilarang, berusaha mendebat perkataan oknum ASN Pemkot Bekasi tersebut. 

Akibat perdebatan itu muncul kegaduhan, warga berusaha melerai sambil berusaha menahan oknum ASN Pemkot Bekasi agar menyudahi aksinya. 

ASN ngamuk larang tetangga ibadah di rumah
ASN ngamuk larang tetangga ibadah di rumah

Terkini, usai aksinya viral Pj Wali Kota Bekasi Gani Muhamad sempat memberikan respon pada kolom komentar akun instagram @permadiaktivis2

"Terkait hal tersebut, kami akan segera menindaklanjuti aduan-aduan yang telah diterima dengan terlebih dahulu mendengar dari Para Pihak yang terkait mengenai duduk perkara yg sebenarnya

dan Pastinya kami akan mengedepankan ketentuan peraturan perundangan-undangan dalam menyelesaikan masalah ini. 

Terima kasih atas atensinya dan dalam waktu cepat akan kami tuntaskan," tulis Gani

(*/ Tribun-medan.com)

Baca juga: TAMPANG Pedagang Baso Aci Bunuh Nenek di Tasikmalaya, Masukkan ke Karung, Sakit Hati Utang Ditagih

 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram Twitter dan WA Channel

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved