Polres Pematangsiantar

Miliki Sabu 1,38 Gram, Residivis Kembali Ditangkap Polres Pematangsiantar

-Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap seorang residivis berinisial JS (29) yang diduga memiliki narkotika jenis sabu.

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap seorang residivis berinisial JS (29) yang diduga memiliki narkotika jenis sabu. 

TRIBUN-MEDAN.COM, PEMATANGSIANTAR-Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap seorang residivis berinisial JS (29) yang diduga memiliki narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan di Halte Bus Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari pada malam hari, Rabu, 18 September 2024, sekitar pukul 21.45 WIB.

Kapolres Pematangsiantar, AKBP Yogen Heroes Baruno, SH, SIK, melalui Kasat Resnarkoba, AKP JH Pasaribu, SH, MH, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai peredaran narkoba di lokasi tersebut.

Tim Opsnal Resnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap JS di tempat yang diinformasikan.

Saat ditangkap, JS ditemukan membawa 1 paket sabu yang dibungkus dalam kotak rokok. Setelah diinterogasi, JS mengaku bahwa ia memiliki sabu tambahan di rumah keluarganya di Jalan Batalyon, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat.

Tim Opsnal kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersebut dan menemukan lebih banyak barang bukti, termasuk 1 plastik klip berisi sabu, sendok pipet, kaca pirex, dan mancis.

Dari total barang bukti, ditemukan 2 paket sabu dengan berat bruto 1,38 gram.

 JS yang merupakan residivis narkoba kini telah diamankan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

"Benar tersangka JS sudah residivis narkoba dan seluruh barang bukti telah diamankan," pungkas AKP JH Pasaribu.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved