Pilkada 2024

Bawaslu Deli Serdang Butuhkan 2.780 Pengawas TPS, Segini Besaran Gajinya

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Deli Serdang membutuhkan sebanyak 2.780 orang di Pilkada 2024.

Penulis: Indra Gunawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
Tribun Jogja/Suluh Pamungkas
Ilustrasi pemilu. 

TRIBUN-MEDAN. com, LUBUKPAKAM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Deli Serdang membutuhkan sebanyak 2.780 orang untuk dijadikan sebagai Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pilkada serentak 2024.

Jumlah kebutuhan ini disesuaikan dengan jumlah TPS yang ada di Kabupaten Deli Serdang. Saat ini proses perekrutan Pengawas TPS ini pun sedang berjalan. 

"Iya kita buka perekrutan untuk Pengawas TPS. Sampai tanggal 28 (pendaftarannya). Karena jumlah TPS ada 2780 segitu jugalah yang kita butuhkan," ujar Ketua Bawaslu Deli Serdang, Febryandi Ginting, Sabtu (21/9/2024). 

Febryandi menyampaikan kalau yang merekrut Pengawas TPS ini adalah Panwaslu Kecamatan. Perekrutannya dilakukan di 22 Kecamatan yang ada di Kabupaten Deli Serdang. Pengawas TPS ini mengutamakan warga di setempat. 

"Kalau salary dia memang lebih kecil dari Pemilu untuk di Pilkada ini. Pemilu Rp 1 juta dan kalau ini Rp 800 ribu. Satu hari kerja," kata Febryandi. 

Diakui kalau saat momen Pemilu kertas surat suara ada 5. Sementara untuk Pilkada ini hanya ada 2 surat suara yakni untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati.

Pertimbangan-pertimbangan seperti ini yang membuat gaji dari pengawas TPS lebih besar saat Pemilu dibanding Pilkada. 

Sebelumnya selain menetapkan jumlah TPS untuk Pilkada serentak, KPU Deli Serdang juga ikut menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT). Untuk Pilkada serentak 2024 ini jumlah DPT di Deli Serdang sebanyak 1.439.399 orang.

Jumlah pemilih perempuan lebih banyak dibanding laki-laki. Diketahui kalau jumlah perempuan 728.492  dan sisanya 710.907 orang adalah pemilih laki-laki.

(dra/tribun-medan.com)

Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved