Pilkada 2024
Tim Hendriyanto Sitorus bakal Gugat KPU Bila Loloskan Pendaftaran Rizal-Darno
Tim koalisi pasangan calon Bupati Labuhanbatu Utara Hendriyanto Sitorus akan menggugat KPU Labura bila meloloskan pencalonan pasangan Bupati Ahmad.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Tim koalisi pasangan calon Bupati Labuhanbatu Utara Hendriyanto Sitorus akan menggugat KPU Labura bila meloloskan pencalonan pasangan Bupati Ahmad Rizal dan Darno yang diusung PDIP.
Pendaftaran Ahmad Rizal dan Darno yang diusung PDIP sebelumnya ditolak oleh KPU, sebelum akhirnya diterima kembali usai adanya keputusan Bawaslu.
"Kita sudah tidak percaya lagi dengan sikap KPU yang kami nilai kurang transparan. Jangan menganggap kami arogan, jika KPU mengangkangi keputusan yang telah dibuatnya," kata Baginda Azmi Ansyari selaku Wakil Wakil Ketua DPD Golkar Labura sekaligus ketua tim pemenangan Hendriyanto Sitorus, Jumat (20/9/2024).
"Jika nantinya KPU membuat keputusan memenuhi syarat dokumen yang diajukan Ahmad Rizal-Darno pada pukul 23.59 nanti, maka dengan begitu kita akan mengajukan gugatan ke PTUN, DKPP dan Bawaslu," ujar Baginda.
Baginda menuding, ada dokumen pendaftaran Rizal dan Darno yang tak lengkap.
Sejak terbitnya keputusan Bawaslu yang memerintahkan KPU menerima pendaftaran Rizal dan Darno, keduanya tak pernah melengkapi dokumen pendaftaran calon hingga masa waktu yang ditentukan.
Baginda menyebutkan, beberapa dokumen pendaftaran yang sebelumnya oleh KPU dinyatakan tidak lengkap seperti legalisir ijasah.
"KPU telah mengangkangi proses mediasi yang dilakukan oleh Bawaslu untuk melakukan perbaikan dokumen pada 16-17 September. Jika ada dokumen yang tak dilengkapi," kata Baginda.
"Harusnya disitu Paslon Ahmad Rizal-Darno sudah dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dan dokumennya tidak lengkap. Apalagi Ketua KPU sempat mengatakan ada dokumen misalnya ijazah yang belum dilegalisir dan lain sebagainya. Tapi sampai hari ini itu masih ditunggu KPU," tambahnya.
Pasangan calon Ahmad Rizal dan Darno kembali mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum Labuhanbatu Utara berlangsung tanggal 17 September 2024 lalu.
Keduanya mendaftar setelah mediasi yang dilakukan oleh Bawaslu Labura. Dalam mediasi itu, Rizal dan Darno diminta untuk melengkapi dokumen persyaratan calon paling lama hingga 17 September 2024.
Keributan pun sempat mewarnai pendaftaran Rizal dan Darno. Puluhan orang mendatangi kantor KPU Labura sambil mempertanyakan kelengkapan pendaftaran Rizal dan Darno.
(cr17/tribun-medan.com)
Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Statemen Saipullah-Atika Nasution setelah MK Tetapkan Menang Pilkada Madina secara Sah |
|
|---|
| DKPP Resmi Sanksi KPU Madina yang Langgar Kode Etik, Loloskan Berkas LHKPN Calon Bupati Nomor Urut 2 |
|
|---|
| Profil Komando Tarigan Wakil Bupati Terpilih Karo 2024, Berikut Rincian Harta Kekayaannya |
|
|---|
| Sidang Lanjutan Pilkada Madina Masuk Tahap Pembuktian, KPU Bawa 41 Alat Bukti |
|
|---|
| Paripurna Pengumuman Pengesahan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Deli Serdang Digelar Senin Depan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Bakal-calon-pasangan-Bupati-Labura-Hendriyanto-Sitorus-dan-Samsul-Tanjung.jpg)