Polda Sumut

Selamatkan 1,6 Juta Jiwa dari Bahaya Narkoba: Polda Sumut Ringkus 713 Pelaku dan Jaringan

Dalam konferensi pers di Lapangan Mapolda Sumut, Senin (17/9/2024), Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., didampingi Wakapo

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Didampingi Wakapolda Brigjen Rony Samtama dan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H memberikan keterangan pers terkait pengungkapan narkoba 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN-Polda Sumut berhasil mengungkap kasus narkoba besar yang berpotensi menyelamatkan 1,6 juta jiwa dari bahaya narkotika.

Dalam konferensi pers di Lapangan Mapolda Sumut, Senin (17/9/2024), Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., didampingi Wakapolda, Kajati Sumut, BNNP Sumut, serta sejumlah pejabat lainnya, mengumumkan hasil operasi tersebut.

“Satu bulan ini, Polda Sumut dan jajaran berhasil mengungkap 578 kasus narkoba dengan menangkap 713 tersangka. Barang bukti yang kami amankan berupa 175,63 kg sabu, 218,39 kg ganja, dan 33.008 butir pil ecstasy, yang bisa menyelamatkan sekitar 1,6 juta jiwa dari bahaya narkoba,” ungkap Kapolda.

Kapolda juga menegaskan tindakan tegas yang akan diambil terhadap para pelaku. "Kami tidak akan ragu mengambil tindakan keras terhadap jaringan narkoba, karena narkoba adalah salah satu sumber kejahatan," ujarnya.

Kasus ini melibatkan jaringan narkoba internasional dan nasional, dengan sabu yang diselundupkan dari Malaysia ke Tanjung Balai dan Asahan, serta pil ecstasy yang tiba di Medan.

 Jaringan juga terdeteksi dari Aceh menuju Medan dan Jakarta.

Para pelaku menggunakan beragam metode penyelundupan, seperti menyembunyikan sabu di koper, tas, bahkan di bagian sepeda motor.

Kapolda menambahkan bahwa dengan penindakan tegas ini, diharapkan akan ada penurunan signifikan dalam tindak kejahatan di Sumatera Utara.

Para tersangka kini menghadapi hukuman berat sesuai UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara 4-20 tahun, serta denda yang mencapai hingga sepuluh miliar rupiah.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved