Karo Terkini
Panik Digerebek Polisi, Pengguna Narkoba di Karo Bersembunyi di Kamar Mandi
Seorang pria berinisial FA, tak berkutik saat rumah kontrakannya digrebek oleh Satreskoba Polres Tanah Karo.
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Seorang pria berinisial FA, tak berkutik saat rumah kontrakannya digrebek oleh Satreskoba Polres Tanah Karo.
Pria berusia 31 tahun tersebut dilaporkan oleh masyarakat tentang gerak-geriknya yang mencurigakan dan diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
Berdasarkan keterangan Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, penggerebekan ini dilakukan pada Senin (9/9/2024) lalu.
Ia menjelaskan saat dilakukan penggerebekan pelaku kedapatan tengah bersembunyi di dalam kamar mandi di rumah kontrakannya.
"Atas laporan masyarakat, kita langsung melakukan pengembangan. Personel dari Satreskoba langsung bergerak untuk mencari pelaku, akhirnya dari serangkaian pengembangan pelaku berhasil ditangkap di rumahnya, yang saat itu sedang berada di kamar mandi," ujar Eko, Selasa (17/9/2024).
Dikatakan Eko, dari hasil pengembangan pihaknya berhasil mengamankan pelaku di rumah kontrakannya yang berada di Jalan Jamin Ginting, Gang Rejeki, Kabanjahe. Pelaku berhasil diamankan oleh personel Satreskoba Polres Tanah Karo sekira pukul 23.05 WIB.
Setelah berhasil mengamankan terduga pelaku, selanjutnya personel melakukan penggeledahan di sekitar lokasi penangkapan. Dari serangkaian penggeledahan, personel berhasil mendapatkan beberapa barang bukti dari kediaman pelaku.
"Barang bukti yang ditemukan di lokasi meliputi delapan paket plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat netto 0,68 gram, satu kotak rokok merk Club, uang tunai sebesar Rp 300.000, serta satu unit handphone merk Vivo warna biru," ucapnya.
Ia menjelaskan, barang bukti tersebut ditemukan di dalam kamar mandi tempat pelaku bersembunyi. Dimana, saat itu pelaku berencana ingin menyembunyikan narkotika miliknya yang diletakkan di bawah keranjang sampah.
"Jadi selain ingin bersembunyi, pelaku juga berniat untuk mengelabui petugas dengan menyembunyikan barang bukti tersebut di bawah tempat sampah," katanya.
Dari hasil penangkapan ini, selanjutnya personel langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Tanah Karo untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku akan dipersangkakan dengan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1), undang-undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
(mns/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Tiga Orang Pembunuh Warga Nias Dibekuk Satreskrim Polres Tanah Karo, Lima Lainnya DPO |
|
|---|
| Perkembangan Pembunuhan Warga Nias, Polres Tanah Karo Berhasil Amankan Tiga Orang dan Lima DPO |
|
|---|
| Bawa Sabusabu, Warga Deli Serdang Diamankan Polres Tanah Karo di Pinggir Jalan |
|
|---|
| Nasabah Korban Pembobolan Saldo Datangi Bank Pelat Merah Kabanjahe, Minta Bank Segera Klarifikasi |
|
|---|
| Miliki 1,48 Kg Ganja, Residivis Tak Berkutik Diamankan Satresnarkona Polres Tanah Karo |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Pelaku-penyalahgunaan-narkoba-beserta-barang-bukti-diamankan-di-Mapolres_11.jpg)