Pilkada 2024
KPU Sumut Buka Perekrutan 176.561 Petugas KPPS, Berikut Persyaratannya
KPU Sumatera Utara bakal merekrut 176.561 anggota kelompok panitia pemungutan suara (KPPS).
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara bakal merekrut 176.561 anggota kelompok panitia pemungutan suara (KPPS) yang akan bertugas pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Koordinator Divisi SDM dan Litbang KPU Provinsi Sumut Robby Effendy mengatakan, anggota KPPS bertugas dalam melaksanakan pemungutan suara yang berlangsung pada 33 kabupaten dan kota di Sumut.
"176.561 orang yang akan direkrut menjadi anggota KPPS untuk 25.223 tempat pemungutan suara di 33 kabupaten dan kota," ujar Robby Effendy, Senin (16/9/2024).
Robby mengatakan, masa pendaftaran KPPS dimulai pada 17 September hingga 28 September 2024.
Sementara jadwal penetapan dan pelantikan KPPS dilakukan pada 7 November 2024. Adapun masa kerja KPPS dilaksanakan selama satu bulan terhitung sejak 7 November hingga 8 Desember 2024.
"Kebutuhan KPPS sebanyak tujuh orang setiap TPS. Masa kerjanya dimulai sejak dilantik 7 November hingga 8 Desember 2024," ujar Robby.
Seleksi anggota KPPS akan dilakukan dengan cermat. Kata Robby, hal itu dilakukan untuk meminimalisir para anggota KPPS pernah bermasalah sewaktu bertugas sebagai penyelenggara pemilu.
"Untuk Pilkada 2024 ini kami diminta untuk tidak memilih KPPS yang pernah bermasalah di TPS-nya. Catatannya ada saat yang bersangkutan menjadi KPPS di Pemilu 2024 dan sebelumnya," sebut Robby.
Ada pun honor petugas KPPS yakni sebesar Rp 900 ribu bagi ketua KPPS dan Rp 850 ribu untuk anggota KPPS.
"Arahan KPU RI disamakan dengan honor saat Pemilu kemarin. Begitupun kita tunggu resminya dari KPU RI, karena ada juga satker yang menganggarkan Rp900 ribu untuk ketua dan Rp850 ribu untuk anggota KPPS," kata dia.
Berdasarkan pedoman teknis no 476 tahun 2022 tentang pembentukan badan adhoc adapun persyaratannya sebagai anggota KPPS seperti :
Berstatus warga negara Indonesia.
Berusia paling rendah 17 dan diutamakan paling tinggi 55 tahun.
Mempunyai integritas kuat, jujur dan adil.
Berpendidikan paling rendah SMA sederajat.
Mampu secara jasmani rohani dan bebas penyalahgunaan narkoba.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Statemen Saipullah-Atika Nasution setelah MK Tetapkan Menang Pilkada Madina secara Sah |
|
|---|
| DKPP Resmi Sanksi KPU Madina yang Langgar Kode Etik, Loloskan Berkas LHKPN Calon Bupati Nomor Urut 2 |
|
|---|
| Profil Komando Tarigan Wakil Bupati Terpilih Karo 2024, Berikut Rincian Harta Kekayaannya |
|
|---|
| Sidang Lanjutan Pilkada Madina Masuk Tahap Pembuktian, KPU Bawa 41 Alat Bukti |
|
|---|
| Paripurna Pengumuman Pengesahan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Deli Serdang Digelar Senin Depan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Komisioner-KPU-Sumut-Robby-Effendy_Putusan-MK-soal-Pemungutan-Suara-Ulang_.jpg)