Deli Serdang Terkini

Pria di Kutalimbaru Ditangkap karena DugaanTPPO, Kirim 30 Orang ke Malaysia secara Ilegal

Satuan reserse kriminal (Sat Reskrim) Polrestabes Medan menangkap La Milan, pria yang terlibat dugaan tindak pidana perdagangan orang .

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/HO
Tampang La Milan, pria yang terlibat dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) khusus dijadikan sebagai Asisten Rumah Tangga ke negara Malaysia secara ilegal. Dia ditangkap di Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang bersama 4 korban. 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Satuan reserse kriminal (Sat Reskrim) Polrestabes Medan menangkap La Milan, pria yang terlibat dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) khusus dijadikan sebagai Asisten Rumah Tangga ke negara Malaysia secara ilegal.

Ia ditangkap di kediamannya di kawasan di Desa Lau Bakeri, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Saat digrebek, Polisi menemukan empat orang calon pekerja berasal dari Garut, Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Tenggara yang akan dikirim ke Malaysia dari rumah yang juga dijadikan penampungan.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Jama Purba mengatakan, tersangka diduga sudah mengirimkan 30 orang lebih ke Malaysia secara ilegal.

"Yang kita dapatkan lebih dari 30 orang yang sudah diberangkatkan,"kata Kompol Jama Purba, Sabtu (14/9/2024).

Dari hasil pemeriksaan, para korban membayar uang sebesar Rp 5 juta kepada tersangka supaya bisa diberangkatkan.

Belum dijelaskan secara rinci, tapi yang pasti mereka diberangkatkan ke Malaysia melalui pelabuhan-pelabuhan kecil di Sumatera Utara.

Kompol Jama menerangkan, pengungkapan ini bermula adanya laporan masyarakat ada warga tak dikenal berada di wilayah Desa Lau Bakeri, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang.

Kemudian tim gabungan menggerebek rumah yang dijadikan lokasi penampungan dan menemukan korban. Sedangkan tersangka ditangkap di tempat berbeda.

"Korban memberikan uang sebesar Rp 5 juta dan tersangka mendapat keuntungan dari sini."

Sampai saat ini Polisi masih menyelidiki dugaan keterlibatan pihak lain dalam perdagangan orang ke Malaysia.

Tersangka sudah mendekam dibalik jeruji besi dan terancam kurungan 15 tahun penjara.

Sedangkan korban rencananya akan dikembalikan ke daerah asalnya.

(Cr25/Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved