Polres Samosir

Polres Samosir Amankan Objek Perkara Eksekusi di Desa Hutabolon Kecamatan Pangururan 

Polres Samosir melaksanakan pengamanan Constatering (pencocokan) objek perkara eksekusi di Huta Parmonangan, Desa Huta Bolon, Kecamatan Pangururan,

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Polres Samosir melaksanakan pengamanan Constatering (pencocokan) objek perkara eksekusi di Huta Parmonangan, Desa Huta Bolon, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, Jumat (12/9/2024). 

TRIBUN-MEDAN.COM, SAMOSIR-Polres Samosir melaksanakan pengamanan Constatering (pencocokan) objek perkara eksekusi di Huta Parmonangan, Desa Huta Bolon, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, Jumat (12/9/2024).

Pengamanan eksekusi dipimpin oleh PS Kabag OPS Polres Samosir AKP Tito Juardi, bersama Kasat Samapta AKP Nandi Butarbutar, S.H,  Kasat Binmas AKP Hasudungan Rajagukguk, Kapolsek Pangururan AKP Marlen Sitanggang, serta personil TNI, Polres Samosir, dan Satpol PP Pemkab Samosir.

Pengamanan ini dilaksanakan berdasarkan surat permintaan bantuan dari Pengadilan Negeri Balige terkait pelaksanaan Constatering objek eksekusi.

Kegiatan Constatering dipimpin oleh Panitera Pengadilan Negeri Balige, Riswan Harahap, S.H., didampingi Panitera Muda Perdata Heppi Sinaga, S.H., dan Juru Sita Robert Simanjuntak, S.H. Hadir pula dalam kegiatan tersebut adalah pihak TM sebagai Pemohon, Termohon LS, perwakilan Badan Pertanahan Kabupaten Samosir, serta keluarga dari Pemohon dan Termohon.

Setibanya di lokasi, Kabag OPS Polres Samosir membagi tugas kepada personil TNI, Polri, dan Satpol PP sesuai surat perintah, untuk mengamankan pihak-pihak terkait seperti Pihak Pemohon, Pihak BPN dan Pihak Pengadilan Negeri Balige serta lokasi objek Constatering.

Kegiatan diawali dengan pembacaan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Balige dan dilanjutkan dengan pencocokan objek eksekusi berupa tanah terperkara di Huta Parmonangan.

Selama pelaksanaan, personil Sat Binmas Polres Samosir terus mengimbau masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara sopan dan tidak melakukan tindakan melawan hukum.

 Meskipun demikian, terdapat insiden ketika pihak termohon dan keluarga menunjukkan keberatan dengan melakukan dorongan terhadap personil pengamanan.

Panitera Pengadilan Negeri Balige menjelaskan bahwa jika terdapat keberatan terkait putusan, hal tersebut dapat diajukan ke Pengadilan Negeri Balige.

Sekitar pukul 11.20 WIB, Constatering selesai dilaksanakan dalam keadaan terkendali.

Pejabat Sementara Kasi Humas Polres Samosir, Brig Pol Vandu P Marpaung, menyatakan bahwa meskipun ada ketegangan, pelaksanaan Constatering berhasil dilakukan dengan pengamanan ketat dari Polres Samosir terhadap Petugas BPN, Pengadilan, Pemohon dan hasilnya akan digunakan dalam proses eksekusi selanjutnya.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved