Berita Seleb

Nikita Mirzani Laporkan VA Sekeluarga Terkait UU Perlindungan Anak, Vadel Badjideh Pacar Lolly?

NM benar membuat laporan. NM sebagai pelapor dengan korban anaknya sendiri, yakni LM yang masih 17 tahun dan terlapor VA.

Instagram
Nikita Mirzani Laporkan VA Sekeluarga Terkait UU Perlindungan Anak, Vadel Badjideh Pacar Lolly? 

TRIBUN-MEDAN.com - Nikita Mirzani laporkan VA sekeluarga terkait UU perlindungan anak.

Warganet pun menduga sosok VA yang dilaporkan Nikita Mirzani adalah Vadel Badjideh pacar Lolly.

Aktris Nikita Mirzani terekam mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (12/9/2024).

Tidak sendiri, Ibu dari Laura Meizani alias Lolly itu didampingi seorang pengcara.

Baca juga: Warga Binaan Nasrani Rutan Sipirok Laksanakan Ibadah Kebaktian untuk Penyegaran Rohani

Ia diduga melaporkan sosok Vadel Badjideh kekasih sang anak ke Polisi.

Pasalnya, dalam berkas yang disodorkan Nikita pada Polisi terdapat inisial VA sebagai terlapor.

Ini identik dengan nama lengkap Vadel yakni Vadel Alfajar Badjideh.

Adanya laporan polisi dari Nikita Mirzani itu dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi.

Setelahnya laporan tersebut kini diproses dan dikaji oleh penyidik.

Lolly dan Vadel Badjideh Putus, Nikita Mirzani Ngakak, Dulu Sempat Tak Beri Restu: Aduh Aduh
Lolly dan Vadel Badjideh Putus, Nikita Mirzani Ngakak, Dulu Sempat Tak Beri Restu: Aduh Aduh (KOLASE/TRIBUN MEDAN)

"NM benar membuat laporan. NM sebagai pelapor dengan korban anaknya sendiri, yakni LM yang masih 17 tahun dan terlapor VA," kata Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi dikutip dari Tribunnews.com, Kamis (12/9/2024).

Dari laporan tersebut, polisi mengungkapkan bahwa wanita yang akrab disapa Niki ini melaporkan VA atas dugaan pelanggaran UU Kesehatan, UU Perlindungan Anak, dan kasus pidana.

"Bukti yang dibawa saat laporan berupa foto," ucapnya.

Sebagai proses awal, nantinya Nikita selaku pelapor bakal terlebih dahulu diperiksa kesaksiannya.

"Nanti dijadwalkan lagi pemeriksaan dengan pelapor (Nikita Mirzani) dan terlapor VA. Sementara Polisi masih mendalami semuanya," ujar Nurma Dewi.

Baca juga: Resep Bolu Gulung Pandan Keju Lembut dan Lumer di Mulut

Dalam laporan Nikita Mirzani, Vadel Badjideh dijerat dengan pasal 76 D Jo 45 UU Perlindungan Anak, serta beberapa pasal lain yang masuk dalam dugaan pelanggaran UU Kesehatan dan KUHP.

Laporkan Satu Keluarga
Diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani menyambangi Polres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis siang.

Tak sendiri, Nikita Mirzani menyambangi Polres Metro Jakarta Selatan didampingi tim kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid.

Sekira pukul 14.40 WIB, wanita yang akrab disapa Niki itu keluar dari gedung Polres Metro Jakarta Selatan. Ia mengaku bersilaturahmi dengan penyidik.

"Tadi silaturahmi aja kan udah dua tahun gak kesini, lagi hidup damai. Cuma memang tadi sekalian laporin orang," kata Nikita Mirzani.

Baca juga: Lapas Sibolga Sambangi Polres Tapanuli Tengah, Sinergi Semakin Diperkuat

Janda tiga anak itu pun tidak mau menyebutkan siapa orang yang ia laporkan, hanya saja belakangan ini ia selalu dikaitkan dengan kekasih sang anak, Vadel Badjideh.

Vadel Badjideh adalah kekasih dari Laura Meizani Nasseru Asry alias Loly, anak sulung Nikita Mirzani

"Pokoknya tunggu aja. Nanti kalian tunggu aja, engga lama kok," ucap wanita berusia 38 tahun tersebut.

"Satu keluarga lah (dilaporin)," sambungnya.

Nikita Mirzani Laporkan VA Sekeluarga Terkait UU Perlindungan Anak, Vadel Badjideh Pacar Lolly?
Nikita Mirzani Laporkan VA Sekeluarga Terkait UU Perlindungan Anak, Vadel Badjideh Pacar Lolly?

Nikita Mirzani pun tak mau membeberkan apa alasan dirinya melaporkan orang tersebut. Hanya saja perbuatan terlapor sudah mengusik kehidupannya.

"Kalau gua udah buat laporan berarti masalah serius. Jadi akan cepat sesuai SOP," tegas Nikita Mirzani.

(*/tribun-medan.com)

 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved