Pilkada 2024
Bawaslu Sumut Buka Rekrutmen 25.233 Pengawas TPS
Bawaslu Sumut membuka kesempatan kepada putra dan putri Sumut, berjumlah 25.233 menjadi Pengawas Tempat Pemungutan Suara.
Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut membuka kesempatan kepada putra dan putri Sumut, berjumlah 25.233 menjadi Pengawas Tempat Pemungutan Suara.
Hasil rekrutmen TPS akan ditugaskan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara, dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan wakil walikota Tahun 2024.
Koordinator Divisi Sdm dan Organisasi Bawaslu Sumut, Romson Paskoro Purba mengatakan Pembukaan Rekrutmen Pengawas TPS dimulai pada 12 September 2024 dan berlangsung hingga 28 September 2024. Hal itu Sesuai dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 301/HK.01.01/K1/09/2024 Tentang Petunjuk Teknis Pembentukan Dan Pergantian Antar Waktu Pengawas Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilihan 2024.
"Tahapan rekrutmen akan mencakup pengumuman pendaftaran, penerimaan berkas calon pengawas, seleksi administrasi, hingga wawancara. Penetapan dan Pengumuman Calon Terpilih Berdasarkan Hasil Tes Wawancara pada 23-25 Oktober 2024, dengan Pelantikan Pengawas TPS pada 3-4 November 2024," katanya Jumat (13/9/2024)
Selain itu ada perpanjangan Rekrutmen khusus TPS yang belum terisi Pengawas pada 5-20 November 2024. Selanjutnya, masyarakat yang berminat dapat mendaftar melalui Panitia Rekrutmen di Kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan Setempat.
“Kami butuh sebanyak 25.233 Pengawas TPS yang akan bertugas membantu Pengawas Desa/Kelurahan dan mengawasi seluruh tahapan dan proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS," kata Romson Paskoro Purba.
"Persiapkan diri dan penuhi persyaratan, semoga akan lebih banyak lagi generasi muda provinsi sumatera utara (kab/kota) yang memiliki integritas, berkepribadian kuat, jujur dan adil mau bergabung menjadi Pengawas TPS untuk mengawal proses demokrasi memilih pemimpin yang amanah dan ideal sesuai harapan warga Sumatera utara," kata Romson
Dijelaskan Romson, UU Nomor 1 Tahun 2015 Pasal 27 ayat (2) Tempat pemungutan suara dibentuk 23 hari sebelum pemungutan suara pemilihan dan dibubarkan 7 (tujuh) hari setelah pemungutan suara pemilihan, dan UU Nomor 1 Tahun 2015 pasal 89 pasal (6) pemungutan suara dilaksanakan Oleh PPL dan Pengawas TPS.
Lebih rinci tugas Pengawas TPS berdasarkan Pasal 66 ayat (3) huruf a,b, dan c peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022 tata kerja dan pola hubungan Badan pengawas Pemilu, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan pengawas Pemilu Umum Kab/Kota, Panitia pengawas pemilihan Umum Kecamatan, Panitia pengawas Pemilihan umum desa/kelurahan, Panitia pengawasan pemilihan umum Luar Negeri,dan Pegawas Tempat pemungutan Suara.
"Dalam melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban penyelenggaraan pengawasan pemilu, dan pemilihan, Pengawas Tempat Pemungutan Suara menyelenggarakan fungsinya yakni Pencegahan dugaan pelanggaraan pemilu dan pemilihan. Pengawasan Tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara pemilu, dan pemilihan. Pengawasan pergerakan hasil pemungutan Suara, Penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran pemilu, dan pemilihan. Dan Penyampaian laporan atau temuan dugaan pelenggaraan pemilu, atau pemilihan kepada panwaslu kecamatan /panwas kecamatan melalui Pengawas Desa/Kelurahan/PPL," pungkasnya.
(Dyk/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Pilkada 2024
| Statemen Saipullah-Atika Nasution setelah MK Tetapkan Menang Pilkada Madina secara Sah |
|
|---|
| DKPP Resmi Sanksi KPU Madina yang Langgar Kode Etik, Loloskan Berkas LHKPN Calon Bupati Nomor Urut 2 |
|
|---|
| Profil Komando Tarigan Wakil Bupati Terpilih Karo 2024, Berikut Rincian Harta Kekayaannya |
|
|---|
| Sidang Lanjutan Pilkada Madina Masuk Tahap Pembuktian, KPU Bawa 41 Alat Bukti |
|
|---|
| Paripurna Pengumuman Pengesahan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Deli Serdang Digelar Senin Depan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Romson-Paskoro-Purba-Anggota-dan-Koordinator-Divisi-Sumber-Daya-Manusia_1.jpg)