Berita Viral
TAMPANG Siyam Ayah Bejat dari Wonosobo Tega Rudapaksa Anak Kandungnya Masih 15 Tahun Sampai Hamil
Inilah tampang Siyam (37) ayah bejat dari Wonosobo yang tega rudapaksa anak kandungnya yang masih di bawah umur sampai hamil
TRIBUN-MEDAN.COM – Inilah tampang Siyam (37) ayah bejat dari Wonosobo yang tega rudapaksa anak kandungnya yang masih di bawah umur sampai hamil.
Siyam tega menyetubuhi anak kandungnya yang masih di bawah umur berulang kali sampai hamil.
Pelaku bernama Siyam (37) warga Kecamatan Watumalang, Kabupaten Wonosobo.
Kasatreskrim Polres Wonosobo, AKP Kuseni menjelaskan, kasus tersebut terbongkar setelah korban berinisial RF (15) mengeluhkan sakit pada perutnya.
Bersama ibunya, korban diantarkan ke puskesmas untuk memeriksakan kondisinya.
Usai diperiksa, dicurigai kondisi korban mengarah pada tanda-tanda kehamilan.
"Bidan curiga ini bukan sakit perut melainkan proses awal kehamilan.
Saat itu dilakukan tespek dan didapatkan hasil positif hamil," ucap AKP Kuseni dilansir Tribun-medan.com, Kamis (12/8/2024).
Dari situlah korban mengaku telah disetubuhi oleh ayah kandungnya berkali-kali.
Baca juga: NASIB Widodo Petani Magelang Jadi Miliarder, Dapat Ganti Rugi Tol Jogja-Bawen Rp17,6 M, Sempat Tolak
Kasus tersebut lantas dilaporkan ke pihak polisi.
Kasatreskrim Polres Wonosobo menyampaikan, tindakan persetubuhan yang dilakukan pelaku terhadap anaknya telah berlangsung sejak bulan April-Juli 2024.
Berdasarkan pengakuan korban setidaknya lebih 40 kali pelaku melakukan perbuatan bejatnya.
Modus pelaku melakukan perbuatannya dengan cara mengancam korban dengan kekerasan jika tidak menuruti keinginannya.
Pelaku melakukan perbuatanya itu di rumahnya dengan cara memanfaatkan situasi saat istrinya tidak berada di rumah
Korban saat ini tengah mengandung janin berusia 7 minggu.
"Keseharian pelaku dan istrinya menjadi petani.
Sementara anaknya sudah tidak sekolah hanya tamatan SD," jelasnya.
Baca juga: IBU Nia Kurnia Sari Masih Tak Terima Anaknya Tewas Mengenaskan, Minta Pelaku Dihukum Mati
Pelaku diancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun dengan denda paling banyak Rp 300 juta dan paling sedikit Rp 60 juta.
Serta karena dilakukan oleh orang tua maka ditambah 1/3 hukuman.
(*/tribun-medan.com)
Baca juga: 3 Tersangka Pembunuhan Anaknya tak Ditahan, Ayah AA Datangi Hotman Paris, Minta Bantuan Hukum
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| KRONOLOGI Alex Iskandar Ayah Tiri Bunuh Alvaro Akhiri Hidup, Permisi ke Toilet Alasan Sudah Ngompol |
|
|---|
| MOMEN Alex Iskandar Akhiri Hidup Setelah Akui Bunuh Anak Tirinya Alvaro, Akui Perbuatan ke Polisi |
|
|---|
| KELAKUAN NAF Setelah Bunuh Janda Tua Gegara Ditagih Utang, Posting di Kafe, Dikenal Suka Foya-Foya |
|
|---|
| POLISI Sita Pakaian AKBP Basuki dan Levi di Kos, Barang Bukti Ungkap Penyebab Kematian Dosen Untag |
|
|---|
| KASUS KEMATIAN Bocah RAF Diduga Dianiaya Ibu Tiri, Ayah Sebut Jatuh Kamar Mandi, Ibu Kandung Curiga |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/TAMPANG-Siyam-Ayah-Bejat-dari-Wonosobo-Tega-Rudapaksa-Anak-Kandungnya-Masih-15-Tahun-Sampai-Hamil.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.