Berita Viral

TAMPANG Siyam Ayah Bejat dari Wonosobo Tega Rudapaksa Anak Kandungnya Masih 15 Tahun Sampai Hamil

Inilah tampang Siyam (37) ayah bejat dari Wonosobo yang tega rudapaksa anak kandungnya yang masih di bawah umur sampai hamil

KOLASE/TRIBUN MEDAN
TAMPANG Siyam Ayah Bejat dari Wonosobo Tega Rudapaksa Anak Kandungnya Masih 15 Tahun Sampai Hamil 

TRIBUN-MEDAN.COM – Inilah tampang Siyam (37) ayah bejat dari Wonosobo yang tega rudapaksa anak kandungnya yang masih di bawah umur sampai hamil.

Siyam tega menyetubuhi anak kandungnya yang masih di bawah umur berulang kali sampai hamil.
Pelaku bernama Siyam (37) warga Kecamatan Watumalang, Kabupaten Wonosobo.

Kasatreskrim Polres Wonosobo, AKP Kuseni menjelaskan, kasus tersebut terbongkar setelah korban berinisial RF (15) mengeluhkan sakit pada perutnya.

Bersama ibunya, korban diantarkan ke puskesmas untuk memeriksakan kondisinya.

Usai diperiksa, dicurigai kondisi korban mengarah pada tanda-tanda kehamilan.

"Bidan curiga ini bukan sakit perut melainkan proses awal kehamilan.

Saat itu dilakukan tespek dan didapatkan hasil positif hamil," ucap AKP Kuseni dilansir Tribun-medan.com, Kamis (12/8/2024).

Dari situlah korban mengaku telah disetubuhi oleh ayah kandungnya berkali-kali.

Baca juga: NASIB Widodo Petani Magelang Jadi Miliarder, Dapat Ganti Rugi Tol Jogja-Bawen Rp17,6 M, Sempat Tolak

Kasus tersebut lantas dilaporkan ke pihak polisi.

Kasatreskrim Polres Wonosobo menyampaikan, tindakan persetubuhan yang dilakukan pelaku terhadap anaknya telah berlangsung sejak bulan April-Juli 2024.

Berdasarkan pengakuan korban setidaknya lebih 40 kali pelaku melakukan perbuatan bejatnya.

Ilustrasi Pemerkosaan -
Ilustrasi Pemerkosaan - (tangkapan layar YouTube)

Modus pelaku melakukan perbuatannya dengan cara mengancam korban dengan kekerasan jika tidak menuruti keinginannya.

Pelaku melakukan perbuatanya itu di rumahnya dengan cara memanfaatkan situasi saat istrinya tidak berada di rumah

Korban saat ini tengah mengandung janin berusia 7 minggu.

"Keseharian pelaku dan istrinya menjadi petani.

Sementara anaknya sudah tidak sekolah hanya tamatan SD," jelasnya.

Baca juga: IBU Nia Kurnia Sari Masih Tak Terima Anaknya Tewas Mengenaskan, Minta Pelaku Dihukum Mati


Pelaku diancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun dengan denda paling banyak Rp 300 juta dan paling sedikit Rp 60 juta.

Serta karena dilakukan oleh orang tua maka ditambah 1/3 hukuman.

(*/tribun-medan.com)

Baca juga: 3 Tersangka Pembunuhan Anaknya tak Ditahan, Ayah AA Datangi Hotman Paris, Minta Bantuan Hukum

 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan  

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved