Berita Karo Terkini
Sejoli Bukan Pasutri Ditangkap Satres Narkoba Polres Tanah Karo, Belasan Paket Sabusabu Disita
Dua orang, pria dan wanita yang diketahui bukan merupakan pasangan suami istri, harus berurusan dengan pihak kepolisian. Ini sebabnya.
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Dua orang, pria dan wanita yang diketahui bukan merupakan pasangan suami istri, harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pasalnya, keduanya yaitu IS dan ASH diamankan oleh Satresnarkoba Polres Tanah Karo karena dilaporkan diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkoba.
Berdasarkan keterangan Kasat Narkoba Polres Tanah Karo AKP Harjuna Bangun, keduanya diamankan di kawasan Kecamatan Tigabinanga, Kabupaten Karo, pada Sabtu (7/9/2024) kemarin. Dirinya menjelaskan, penangkapan kedua pelaku ini atas adanya laporan dari masyarakat sekitar yang mencurigai gerak-gerik yang mencurigakan.
"Menanggapi laporan dari masyarakat, kita berhasil mengamankan kedua pelaku yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba pada Sabtu lalu," ujar Harjuna, Kamis (12/9/2024).
Diungkapkan Harjuna, setelah dilakukan pendalaman pihaknya mendapatkan informasi kedua pelaku berada di sekitar Desa Kuala, Kecamatan Tigabinanga. Dari hasil pengembangan, kedua pelaku akhirnya berhasil diamankan di sebuah rumah kontrakan yang ditempati oleh salah satu pelaku.
"Keduanya kita amankan di rumah kontrakan yang ditempati oleh IS," ucapnya.
Setelah berhasil mengamankan kedua pelaku, selanjutnya personel melakukan penggeledahan di lokasi penangkapan. Dari hasil penggeledahan, pihak kepolisian mendapatkan barang bukti berupa narkotika jenis sabu siap edar yang dibungkus di dalam 12 paket.
"Di lokasi penangkapan, kita menemukan 12 paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 2,84 gram. Barang bukti lain yang turut diamankan di lokasi berupa timbangan elektrik, pipet plastik, serta uang tunai Rp 200.000 yang diduga hasil transaksi narkoba," katanya.
Saat proses penggeledahan, dirinya menjelaskan personel mendapatkan barang bukti tersebut disembunyikan di bawah tikar di dalam kamar dan di celah dinding rumah kontrakan. Dirinya menjelaskan, langkah pelaku untuk mencoba menyembunyikan barang bukti tersebut bisa digagalkan oleh personel setelah proses penggeledahan yang cukup panjang dan hati-hati.
Dari penangkapan ini, selanjutnya personel Polres Tanah Karo mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Tanah Karo untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut. Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dipersangkakan dengan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.
(mns/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Nasabah Korban Pembobolan Laporkan Pihak Bank BRI, Singgung Nama Menteri Purbaya Yudhi Sadewa |
|
|---|
| Kecewa Tak Kunjung Dapat Klarifikasi, Nasabah Korban Pembobolan Laporkan Pihak Bank Pelat Merah |
|
|---|
| Buruh Ladang Ditangkap Setelah Kabur ke Nias, Usai Bobol Bank Perkreditan |
|
|---|
| Sempat Buron seusai Bobol Bank Perkreditan, Buruh Ladang Ditangkap setelah Kabur ke Nias |
|
|---|
| Viral Nasabah Bank Pelat Merah KCP Laubaleng Karo Histeris, Saldo Ratusan Juta Lenyap |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Sepasang-bukan-suami-istri-bersama-12-paket-sabu_.jpg)