Berita Karo Terkini

Sejoli Bukan Pasutri Ditangkap Satres Narkoba Polres Tanah Karo, Belasan Paket Sabusabu Disita

Dua orang, pria dan wanita yang diketahui bukan merupakan pasangan suami istri, harus berurusan dengan pihak kepolisian. Ini sebabnya.

Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/HO
Sepasang bukan suami istri bersama 12 paket sabu dan sejumlah barang bukti, diamankan di Mapolres Tanah Karo, di Jalan Veteran, Kabanjahe. 

TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Dua orang, pria dan wanita yang diketahui bukan merupakan pasangan suami istri, harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pasalnya, keduanya yaitu IS dan ASH diamankan oleh Satresnarkoba Polres Tanah Karo karena dilaporkan diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkoba. 

Berdasarkan keterangan Kasat Narkoba Polres Tanah Karo AKP Harjuna Bangun, keduanya diamankan di kawasan Kecamatan Tigabinanga, Kabupaten Karo, pada Sabtu (7/9/2024) kemarin. Dirinya menjelaskan, penangkapan kedua pelaku ini atas adanya laporan dari masyarakat sekitar yang mencurigai gerak-gerik yang mencurigakan. 

"Menanggapi laporan dari masyarakat, kita berhasil mengamankan kedua pelaku yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba pada Sabtu lalu," ujar Harjuna, Kamis (12/9/2024). 

Diungkapkan Harjuna, setelah dilakukan pendalaman pihaknya mendapatkan informasi kedua pelaku berada di sekitar Desa Kuala, Kecamatan Tigabinanga. Dari hasil pengembangan, kedua pelaku akhirnya berhasil diamankan di sebuah rumah kontrakan yang ditempati oleh salah satu pelaku. 

"Keduanya kita amankan di rumah kontrakan yang ditempati oleh IS," ucapnya. 

Setelah berhasil mengamankan kedua pelaku, selanjutnya personel melakukan penggeledahan di lokasi penangkapan. Dari hasil penggeledahan, pihak kepolisian mendapatkan barang bukti berupa narkotika jenis sabu siap edar yang dibungkus di dalam 12 paket. 

"Di lokasi penangkapan, kita menemukan 12 paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 2,84 gram. Barang bukti lain yang turut diamankan di lokasi berupa timbangan elektrik, pipet plastik, serta uang tunai Rp 200.000 yang diduga hasil transaksi narkoba," katanya. 

Saat proses penggeledahan, dirinya menjelaskan personel mendapatkan barang bukti tersebut disembunyikan di bawah tikar di dalam kamar dan di celah dinding rumah kontrakan. Dirinya menjelaskan, langkah pelaku untuk mencoba menyembunyikan barang bukti tersebut bisa digagalkan oleh personel setelah proses penggeledahan yang cukup panjang dan hati-hati. 

Dari penangkapan ini, selanjutnya personel Polres Tanah Karo mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Tanah Karo untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut. Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dipersangkakan dengan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.

(mns/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved