Gerak Cepat Polres Sergai Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor

Tak sampai 1 X 24 jam,personel Unit Reskrim Polsek Firdaus – Polres Serdangbedagai (Sergai), berhasil menggagalkan transaksi jual beli sepeda motor

Editor: Muhammad Tazli
Tribun Medan/ IST
Pelaku yang berhasil diamankan yakni AP alias Agung (24) warga Dusun IV Desa Penggalangan, kecamatan Sei Bamban – Sergai, dan RN alias Farel (27) warga Dusun IV Desa Penggalangan. 

TRIBUN-MEDAN.com, SERGAI – Tak sampai 1 X 24 jam,personel Unit Reskrim Polsek Firdaus – Polres Serdangbedagai (Sergai), berhasil menggagalkan transaksi jual beli sepeda motor hasil curian, sekaligus meringkus dia orang pelakunya pada hari Senin (9/9/2024) pukul 13.00 wib.

Hal ini disampaikan oleh Kapolsek Firdaus AKP Andi Sujenderal melalui Kanit Reskrim Polsek Firdaus, Iptu Maruli Sihombing saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Rabu (11/9/2024) pagi.

“Pelaku yang berhasil diamankan yakni AP alias Agung (24) warga Dusun IV Desa Penggalangan, kecamatan Sei Bamban – Sergai, dan RN alias Farel (27) warga Dusun IV Desa Penggalangan. Keduanya di tangkap berdasarkan pengaduan dari Widia Lestari (29) seorang Ibu Rumah Tangga petinggi, Jalan Bukit Kubu Lingkungan I Kelurahan Rantau Laban Kec. Rambutan Kota Tebing Tinggi “, jelas Iptu Maruli Sihombing.

Kronologis kejadian lanjut Kanit Reskrim Polsek Firdaus ini, pada hari Senin tanggal 09 September 2024 sekira pukul. 10.20 Wib,Pelapor yang saat ini menetap di Dusun IV Desa Penggalangan kecamatan Sei Bamban hendak keluar rumah. Saat dilihatnya Honda Vario miliknya BK 5575 NAT, Warna Hitam les merah yang diparkirkan di teras depan rumah, sudah raib.Padahal saat itu, posisi Stang dalam keadaan terkunci.

“Didalam bagasi sepmor dalam tas kecil berisi 1 ( satu ) Lembar KTP an. WIDIA LESTARI , 1( satu ) Lembar STNK Sepeda Motor Honda Vario BK 5575 NAT , 1 ( satu ) Lembar Kartu ATM Bank BRI an. WIDIA LESTARI juga turut serta hilang. Korban bersama Saksi – Saksi berusaha mencari Varionya yang hilang tersebut di sekitar lokasi, tapi tidak ada yang mengetahuinya. Akhirnya korban membuat pengaduan ke Polsek Firdaus dan kerugian ditaksir mencapai Rp 16 juta”, papar Maruli.

Baca juga: Kasat Lantas Polres Pematangsiantar Pimpin Apel Kesiapan Cabor Balap Sepeda Pon XXI Sumut-Aceh

Mendapatkan LP ini, lalu Personel Unit Reskrim Polsek Firdaus melakukan penyelidikan, berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan saksi-saksi.

“Hari Senin 9/9/2024 siangnya, kami mendapat informasi kalau pelaku yang dicurigai sedang berada di salah satu rumah di Dusun IV Desa Penggalangan.

Setelah tim sampai ke alamat yang dimaksud selanjutnya melakukan penyelidikan,dan benar para tersangka berada didalam rumah dan sedang mengobrol. Tim langsung melakukan penangkapan, dari hasil interogasi bahwa barang bukti dititipkan kepada seorang bernama Sanyoto alias Penyok beralamat di Sei Buluh kecamatan Sei Bamban.

Rencana untuk dijual dengan harga Rp 3.000.000,- (tiga juta) rupiah, takut barang bukti berpindah tangan, Tim langsung bergerak cepat ke alamat yang dimaksud dan gerak cepat melakukan penyitaan terhadap barang bukti sepeda motor tersebut.

Selanjutnya Tim membawa para tersangka dan barang bukti ke Polsek Firdaus guna proses lanjut”, papar Iptu Maruli Sihombing lagi. Melihat duduk perkaranya, tambah Iptu Maruli, kalau pelaku dijerat dengan pasal Pencurian tercatat pasal 363 ayat (1) ke 4 dari KUHPidana. (*)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved