Breaking News

Sumut Terkini

KPU Sumut Minta Petunjuk KPU RI soal Putusan Sela PTUN Pergantian Aulia Agsa

KPU Sumut masih melakukan pembahasan perihal adanya putusan sela Pangadilan Tata Usaha Negara.

TRIBUN MEDAN/HO
Komisioner KPU Sumut Robby Effendi saat diwawancarai beberapa waktu lalu. 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara masih melakukan pembahasan perihal adanya putusan sela Pangadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengenai pergantian anggota DPRD Sumut terpilih Aulia Agsa

Komisioner KPU Sumut Robby Efendi menyampaikan, pihaknya sudah berkirim surat ke KPU RI pada hari ini. 

"KPU Sumut sudah berkirim surat hari ini ke KPU RI," kata Robby kepada tribun, Rabu (11/9/2024). 

Dalam surat itu kata Robby, mereka meminta petunjuk setelah adanya keputusan PTUN yang meminta untuk melakukan penundaan pergantian Aulia Agsa

"Konsultasi untuk meminta petunjuk pelaksanaan pascasarjana putusan sela PTUN, " sambung Robby. 

Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara telah mengeluarkan putusan sela perihal pergantian anggota DPRD Sumut terpilih Aulia Agsa

Dalam putusan sela yang dikeluarkan majelis hakim PTUN Medan meminta agar KPU menunda keputusan soal mengganti Aulia Agsa sebagai anggota DPRD Sumut terpilih.

Putusan sela itu bernomor perkara 101/G/2024/PTUN.MDN dikeluarkan pada Jumat (6/9/2024). 

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menjelaskan jika Aulia Agsa sudah ditetapkan sebagai calon terpilih DPRD Sumut berdasarkan Keputusan KPU Sumut Nomor 554 Tahun 2024 per tanggal 28 Mei 2024. 

Majelis hakim mempertimbangkan jika pelantikan anggota DPRD Sumut periode 2024-2029 akan dilaksanakan pada 17 September 2024.

Dengan sejumlah pertimbangan hukum majelis hakim memutuskan mengabulkan permohonan Aulia Agsa

Objek perkara yang dimaksud adalah Keputusan KPU Sumut Nomor 736 Tahun 2024 tentang penetapan pergantian calon terpilih anggota DPRD Sumut dapil Sumut 1 atas nama Aulia Agsa dari Partai NasDem. 

Majelis hakim memutuskan agar KPU sebagai pihak tergugat menunda pelaksanaan Keputusan KPU Sumut nomor 736 Tahun 2024 yang menggantikan Aulia Agsa sebagai anggota DPRD Sumut terpilih. 

Penundaan itu sampai proses persidangan berlangsung hingga adanya putusan berkekuatan hukum terhadap perkara itu.

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved