Berita Viral
FAKTA Sebenarnya Pria Ditilang karena Bonceng Pocong Tak Pakai Helm, Polres Pasuruan: Itu Bohong
Berikut fakta sebenarnya pria ditilang karena bonceng pocong yang tak pakai helm hingga viral di media sosial
TRIBUN-MEDAN.COM – Berikut fakta sebenarnya pria ditilang karena bonceng pocong yang tak pakai helm.
Baru-baru ini sebuah unggahan yang dinarasikan seorang pria ditilang karena membonceng pocong yang tidak menggunakan helm viral di media sosial.
Pria yang disebut membonceng pocong itu terekam kamera ETLE mendadak viral.
Dalam unggahan itu, disebutkan pria tersebut kena tilang ETLE karena kamera polisi menganggap ada penumpang yang tidak memakai helm.
Unggahan tersebut berasal dari pemuda di Pasuruan, Jawa Timur, dan menjadi viral setelah dibagikan melalui akun X @idalam_makmu pada Selasa (9/9/2024).
Dalam unggahannya, akun bernama Vicky menulis bahwa adik laki-lakinya sudah mengenakan helm dan membawa surat-surat kendaraan lengkap.
Namun, dia tetap kena e-tilang karena penumpang yang dibonceng tidak memakai helm.
Surat e-tilang yang dikirim oleh Polres Pasuruan menyebutkan bahwa pelanggaran terjadi karena penumpang tidak mengenakan helm.
Baca juga: Momen Haru Siswa SMA di Kebumen Belikan Teman Sekelaskan Sepeda, Tak Tega Selalu Lihat Jalan Kaki
Namun, setelah dilihat lebih detail, penumpang tersebut tampak sebagai sosok putih yang menyerupai pocong.
“pov lu ketilang karena
gak bawa sim (tanda silang)
gak bawa STNK (tanda silang)
gak bawa helm (tanda silang)
poci nya gak pake helm (tanda centang)
kejadian di Pasuruan lagi,” tulis Vicky.
Saat kejadian, pemuda tersebut mengendarai motor matic berwarna putih pada malam hari.
Di belakangnya, tampak sosok putih yang tidak memakai helm dan mirip pocong.
Unggahan ini memancing banyak komentar dari warganet yang terhibur oleh kejadian tersebut.
Baca juga: TERKUAK Ada Satu Bakal Calon Kepala Daerah Status Tersangka Korupsi, KPK Segera Koordinasi ke KPU
Di sisi lain, pengunggah masih bingung apakah harus membayar tilang tersebut atau tidak, karena adiknya sudah mengenakan helm dan membawa surat-surat kendaraan lengkap.
Terkini, Kasat Lantas Polres Pasuruan AKP Deni Eko Prasetyo kemudian angkat bicara ungkap fakta sebenarnya soal unggahan yang viral tersebut.
Ia memastikan bahwa foto surat ETLE yang menampilkan pria membonceng pocong tersebut adalah hoaks.
Foto tersebut sudah diedit hingga muncul sosok menyerupai pocong di belakang pengemudi.
Baca juga: NASIB Sofiatun TKW Temukan Jasad Majikan Malah Dituduh Pembunuh, Ditahan 1 Tahun di Arab Saudi
Faktanya, pengendara tersebut memang ditilang karena tidak memakai helm, bukan karena membonceng pocong yang tidak pakai helm.
Sosok yang tampak di belakang pengemudi sebenarnya hanyalah bayangan yang terkena sorot lampu dari depan.
"Itu bohong, pengendara itu ditilang karena memang tak mengenakan helm.
Kejadian sebenarnya terjadi di Jalan Ahmad Yani Bangil pada 8 Agustus 2024," jelas AKP Deni.
Meskipun demikian, pemuda yang ditilang itu sudah membayar dendanya.
"Tilangnya sudah dibayar," pungkasnya.
(*/ Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram , Twitter dan WA Channe
ditilang karena bonceng pocong tak pakai helm
pocong
Fakta Sebenarnya
Polres Pasuruan
kena tilang ETLE karena pocong
Tribun-medan.com
viral di media sosial
| PEKERJAAN Insanul Fahmi yang Diisukan Selingkuh dengan Inara Rusli, Punya Usaha Katering di Medan |
|
|---|
| TERPESONA Seragam dan Pistol, Wanita Asal Tuban Ditipu Polisi Gadungan, Rugi Rp 170 Juta |
|
|---|
| RIZKI Kiper Bandung Bohongi Ibunya Demi ke Kamboja Telah Tiba di Indonesia, Kini Menangis Nyesal |
|
|---|
| POTRET Rizki Tiba di Indonesia, Sempat Heboh Diduga Jadi Korban TPPO Kamboja, Nangis Peluk Keluarga |
|
|---|
| ALASAN Polda Jateng Belum Umumkan Hasil Otopsi Jenazah Dosen Levi Meski Sudah Seminggu Keluar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/FAKTA-Sebenarnya-Pria-Ditilang-karena-Bonceng-Pocong-Tak-Pakai-Helm-Polres-Pasuruan-Itu-Bohong.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.