Berita Viral
NASIB Eks Menteri Syahrul Yasin Limpo Makin Suram, Vonis Banding Lebih Berat, Uang Pengganti Rp 44 M
Proses banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berujung hukuman Syahrul Yasin Limpo semakin berat.
TRIBUN-MEDAN.com - Nasib mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) makin suram.
Proses banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berujung hukuman Syahrul Yasin Limpo semakin berat.
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman Syahrul Yasin Limpo menjadi 12 tahun penjara dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Putusan ini mengubah hukuman pidana badan dan pidana uang pengganti yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat nomor 20/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst tertanggal 11 Juli 2024.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun,” Kata Ketua Majelis Hakim Artha Theresia dalam sidang di Pengadilan Tinggi Jakarta, Selasa (10/9/2024).
Hukuman ini lebih berat daripada vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta.
Selain pidana badan, Majelis Hakim Tinggi juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan kepada SYL
Tidak hanya itu, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi juga mengubah hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti menjadi Rp 44.269.777.204 ditambah 30.000 dollar AS.
Di tingkat pertama, mantan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) itu juga hanya dijatuhi pidana denda sebesar Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan.
Kemudian, SYL dijatuhi pidana uang pengganti sebesar Rp 14.147.144.786 dan 30.000 dollar Amerika Serikat (AS).
Hakim menjelaskan alasan memperberat hukuman SYL karena tidak menjadi teladan yang baik bagi anak buahnya saat masih menjadi Mentan.
SYL, kata hakim, justru menyuruh jajarannya mengumpulkan uang untuk kepentingan pribadi dan keluarganya yang merupakan tindakan melanggar peraturan perundang-undangan.
"Menimbang bahwa terdakwa sebagai Menteri Pertanian yang mendapat kepercayaan dari Presiden dan yang telah berpengalaman sebagai kepala daerah yang dipilih langsung rakyat, maka semestinya dapat memberikan contoh kepada jajaran pejabat di bawahnya untuk bekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan, utamanya dalam penggunaan anggaran yang harus sesuai dengan epruntukannya," ujar hakim.
"Tetapi sebaliknya perbuatan terdakwa justru memerintahkan pejabat yang ada di bawahnya, yakni para pejabat eselon I untuk mengumpulkan uang guna memenuhi keinginan pribadi terdakwa dan keluarganya dengan cara melanggar ketentuan perundang-undangan," imbuh hakim.
Hakim pun turut mengomentari putusan Pengadilan Tipikor terkait hukuman denda dan uang yang dijatuhkan kepada SYL.
Menurut hakim, putusan tersebut belum memenuhi keadilan bagi masyarakat, sehingga seharusnya diperberat.
SYL, kata hakim, juga tidak menunjukkan pejabat negara yang mendukung pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
"Perbuatan terdakwa tidak menunjukkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme," kata hakim.
Adapun perkara nomor 46/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI ini diadili oleh Hakim Artha Theresia sebagai Ketua Majelis bersama Hakim Subachran Hardi Mulyono, Hakim Teguh Hariyanto, Hakim Anthon R. Saragih dan Hakim Hotma Maya Marbun sebagai anggota Majelis.
Eks Politikus Partai Nasdem itu dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah melakukan pemerasan di lingkungan Kementan RI.
Majelis Hakim menilai, SYL telah melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan Pertama.
Putusan Eks Direktur
Berbeda dengan SYL, mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta divonis sama dengan tingkat sebelumnya.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan empat tahun penjara yang dijatuhkan kepada Muhammad Hatta.
Putusan pengadilan tingkat dua ini sama dengan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor 21/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst tertanggal 11 Juli 2024.
“Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat nomor 21/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst,” Kata Ketua Majelis Hakim Subachran Hardi Mulyono dalam sidang di Pengadilan Tinggi Jakarta, Selasa (10/9/2024).
Majelis hakim tinggi sependapat dengan pertimbangan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menilai Hatta terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah melakukan pemerasan di lingkungan Kementan.
Hatta dianggap telah melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan Pertama.
Selain pidana badan, Hatta juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 250 juta subsidiair pidana dua bulan kurungan.
Dalam perkara ini, Hatta menjalankan perintah mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) untuk mengumpulkan uang dari pejabat Kementan.
Tindakan ini dilakukan bersama eks Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono, Staf Khusus Mentan Bidang Kebijakan Imam Mujahidin Fahmid, dan ajudan SYL Panji Harjanto.
Pengumpulan dari patungan para pejabat eselon I di lingkungan Kementan RI ini dilakukan untuk memenuhi kepentingan pribadi dan keluarga SYL.
Dalam perintahnya, SYL meminta adanya jatah 20 persen dari anggaran di masing-masing sekretariat, direktorat, dan badan pada Kementan RI.
Ia disebut mengancam anak buahnya bakal dipindahtugaskan atau dibebastugaskan jika tidak melaksanakan perintah tersebut. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Alasan Hakim PT DKI Perberat Hukuman SYL Jadi 12 Tahun Penjara: Tak Jadi Teladan saat Jabat Mentan
| NASIB Budi Arie Keinginan Masuk Gerindra Jadi Polemik, Sejumlah Kader Tegas Menolak, Singgung Dampak |
|
|---|
| POLISI Tetapkan 8 Orang Tersangka Pencemaran Nama Baik Jokowi, Nasib Roy Suryo Dkk Terancam Ditahan |
|
|---|
| PROFIL Ali Alwi Anggota DPD Sebut Menkeu Purbaya Tampil di Tengah Serigala: Hati-hati Kalo Gak Kuat |
|
|---|
| Nasib Pria Ngaku Polisi Direktorat Narkoba Polda Metro, Bawa Kabur Motor Ojol Alasan Kejar Penjahat |
|
|---|
| 3 Pengedar Vape Ditangkap, Ternyata Berisi Obat Bius, Kronologi Penangkapan Pengedar Vape |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Hasil-korupsi-Syahrul-Yasin-Limpo-SYLs.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.