Berita Viral

POSTING Kegiatan Paslon Calon Bupati, Akun Facebook Lubuklinggau Diserbu Netizen, Admin Kena Sanksi

Akun Facebook Dinas Komunikasi dan Informatika Diskominfo Lubuklinggau menjadi sorotan warganet. 

HO
Akun Facebook Dinas Komunikasi dan Informatika Diskominfo Lubuklinggau menjadi sorotan warganet.  

TRIBUN-MEDAN.com - Akun Facebook Dinas Komunikasi dan Informatika aau Diskominfo Lubuklinggau menjadi sorotan warganet. 

Sebab akun milik pemerintah daerah di Sumsel ini memposting kegiatan pasangan calon kepala daerah, Minggu (8/9/2024) siang.

Postingan ini jelas melanggar netralitas ASN. 

Namun, postingan yang telah terbit selama 56 menit itu langsung dihapus oleh admin setelah menjadi pusat perhatian warga Kota Lubuklinggau

Plt Kadis Kominfotiksan, Misno membenarkan hal tersebut, ia sudah berkomunikasi dengan PJ wali kota dan diarahkan membuat klarifikasi terkait adanya postingan yang membuat heboh warga Lubuklinggau tersebut.

"Bahwa munculnya flyer tersebut adalah kelalaian admin yang tapa unsur kesengajaan memposting di akun facebook  Diskominfo," kata Misno saat memberikan keterangan pada Tribunsumsel.com.

Lanjutnya, flyer tersebut telah dihapus dari medsos diskominfo, kemudian atas kelalain tersebut Diskominfotiksan memohon maaf dan  telah mengambil langkah dengan memberi peringatan dan sanksi kepada admin secara tertulis sebagai sanksi administratif.

"Kepada admin tersebut telah kami hilangkan hak akses login pada akun facebook tersebut," ujarnya.

Baca juga: Chord dan Lirik Lagu Karo Amelia Dipopulerkan oleh Datuk Muda Baru

Baca juga: Chord dan Lirik Lagu Batak Hela Na Hutodo Dipopulerkan oleh Simatupang Sister

Misno pun mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang telah memberikan saran masukan dan perhatian langsung dan tidak langsung kepada Diskominfotiksan Lubuklinggau.

"Untuk itu kami mohon maaf atas ketidaknyamanya dan kami akan tetap taat dan tunduk pada aturan yang berlaku," ujarnya.

Sementara Ketua Bawaslu Lubuklinggau, Dedi Kariema Jaya sudah mengetahui adanya postingan tersebut, namun pihaknya belum mendapat laporan.

"Sudah tahu untuk laporan belum masuk," ungkap Dedi.

Dedi menyampaikan bila ada laporan pihaknya akan menindak lanjuti dengan mengecek apakah akun itu resmi atau tidak.

"Nanti akan dilacak dulu apakah benar milik Pemkot Lubuklinggau atau bukan, Kalau memang itu akun resmi melanggar," ujarnya

Lanjut Dedi bila memang itu akun resmi pasti ada oknumnya dan pihaknya berencana akan melakukan pemanggilan.

"Kalau bukan PNS tidak bisa, tapi mana mungkin mengelola akun dinas kalau bukan PNS nanti kita panggil," ungkapnya. 

(*/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved