Polres Labuhan Batu

Dua Pelaku Pencabulan di Rumah Kos-kosan Kampung Sipirik Ditangkap Polres Labuhan Batu

Kasus tragis yang menimpa seorang gadis remaja berusia 17 tahun di Kampung Sipirik Kecamatan Rantau Kabupaten Labuhanbatu mengejutkan masyarakat

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Dua pelaku pencabulan PIJ (21) dan SZ (23), diamankan oleh Sat Reskrim Polres Labuhanbatu. 

TRIBUN-MEDAN.COM, LABUHANBATU-Kasus tragis yang menimpa seorang gadis remaja berusia 17 tahun di Kampung Sipirik Kecamatan Rantau Kabupaten Labuhanbatu mengejutkan masyarakat setelah dua pelaku, PIJ (21) dan SZ (23), diamankan oleh Sat Reskrim Polres Labuhanbatu.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr. Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H., melalui melalui Kasi Humas AKP Syafrudin mengatakan korban RCV dilaporkan hilang

 oleh keluarganya pada 6 September 2024 setelah tidak kembali ke rumah. 

"Melalui fitur berbagi lokasi ponsel korban, keluarga berhasil menemukannya di sebuah warung miso,"ucapnya.

Setelah diinterogasi, korban mengungkapkan bahwa ia menjadi korban persetubuhan oleh belasan pria di dua lokasi, yaitu perkebunan kelapa sawit dan sebuah rumah kos.

Warga sekitar bersama keluarga korban melakukan pengintaian, hingga berhasil menangkap dua pelaku.

Kedua pelaku kini ditahan di Mapolres Labuhanbatu untuk penyelidikan lebih lanjut.

Polisi juga tengah mengejar pelaku lain yang terlibat.

Kapolres Labuhanbatu menegaskan bahwa kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap keamanan anak-anak mereka, serta pentingnya melaporkan segala bentuk kekerasan terhadap anak dan perempuan.(Jun-tribun-medan.com).

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved