Polres Samosir

Polres Samosir Amankan Pelaksanaan Constatering Objek Eksekusi di Desa Saitnihuta, Pangururan

Polres Samosir mengamankan kegiatan Constatering (pencocokan) objek eksekusi di Huta Saitnihuta, Desa Saitnihuta, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samo

Editor: Arjuna Bakkara
ist
Polres Samosir mengamankan kegiatan Constatering (pencocokan) objek eksekusi di Huta Saitnihuta, Desa Saitnihuta, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, Jumat (6/9/2024). 

TRIBUN-MEDEAN.COM, SAMOSIR-Polres Samosir mengamankan kegiatan Constatering (pencocokan) objek eksekusi di Huta Saitnihuta, Desa Saitnihuta, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, Jumat (6/9/2024).

 Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat dari Ketua Pengadilan Negeri Balige yang meminta bantuan pengamanan

Pengamanan dipimpin oleh Pejabat Sementara Kabag Ops Polres Samosir, AKP Tito Juardi, dan dihadiri oleh beberapa pejabat lainnya seperti AKP Nandi Butar-Butar (Kasat Samapta), AKP Hasudungan Rajagukguk (Kasat Binmas), serta AKP Marlen Sitanggang (Kapolsek Pangururan). Selain itu, turut hadir personel dari Polres Samosir, Polsek Pangururan, dan Koramil Pangururan.

Sebelum kegiatan dimulai, dilakukan apel kesiapan di mana AKP Tito Juardi menekankan pentingnya pengamanan yang ketat dan humanis agar kegiatan berjalan lancar dan kondusif. Pelaksanaan Constatering dilakukan oleh Panitera Pengadilan Negeri Balige, Riswan Harahap, SH, dengan didampingi Panitera Muda Perdata Heppi Sinaga, SH, dan juru sita Robert Simanjuntak, SH.

Hadir juga perwakilan BPN Kabupaten Samosir, David Sidabutar, Kepala Desa Saitnihuta Aman Sitanggang, pemohon eksekusi RBS beserta kuasa hukumnya, Deliana Simanjuntak, serta termohon AS dan keluarganya.

Dalam kegiatan tersebut, Panitera Pengadilan Negeri Balige membacakan surat penetapan pengadilan mengenai perintah Constatering atas objek eksekusi dalam perkara perdata antara pemohon RBS melawan enam termohon.

Riswan Harahap, SH, menjelaskan bahwa termohon dapat mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Balige jika tidak setuju dengan putusan tersebut.

Proses Constatering yang melibatkan BPN Kabupaten Samosir selesai sekitar pukul 11.50 WIB dengan situasi yang aman dan terkendali. Pejabat Sementara Kasi Humas Polres Samosir, Brigpol Vandu P. Marpaung, menyampaikan bahwa pengamanan melibatkan 37 personel Polres Samosir. Keamanan dijaga untuk melindungi petugas BPN, Pengadilan Negeri, dan pemohon eksekusi serta menangani potensi gangguan.

"Polres Samosir akan melanjutkan penyelidikan terhadap hasil Constatering ini dan memastikan keamanan pada rencana pelaksanaan eksekusi selanjutnya," pungkas Brigpol Vandu P. Marpaung.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved