Sumut Terkini

KALA Gerindra dan NasDem Tak Berdaya Hadapi Aulia Agsa, Meski Dipecat Tetap Jadi Anggota DPRD Sumut

Siasat politikus Aulia Agsa benar-benar moncer dalam menghadapi Partai NasDem dan Gerindra.

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Juang Naibaho
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH NASUTION
Anggota DPRD Sumut terpilih, Aulia Agsa saat dikenakan jaket NasDem sebagai tanda sah sebagai kader sebelum Pemilu 2024. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Siasat politikus Aulia Agsa benar-benar moncer dalam menghadapi Partai NasDem dan Gerindra.

Meski dipecat oleh kedua partai itu, Aulia Agsa tetap bisa melenggang jadi anggota DPRD Sumut.

Kedua parpol itu pun seolah tak berdaya menghadapi siasat anggota DPRD Sumut 2019-2024 dari Fraksi Gerindra sekaligus anggota DPRD Sumut terpilih periode 2024-2029 dari Partai NasDem tersebut.

Terbaru adalah putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan perihal pergantian anggota DPRD Sumut terpilih Aulia Agsa yang dipecat Partai NasDem.

Dalam putusan sela PTUN Medan, majelis hakim memerintahkan KPU menunda keputusan pergantian Aulia Agsa sebagai anggota DPRD Sumut terpilih periode 2024-2029.

Dengan demikian, Aulia Agsa akan tetap dilantik sebagai anggota DPRD Sumut pada 17 September mendatang.

Aulia vs Gerindra

Aulia Agsa adalah anggota DPRD Sumut periode 2019-2024 dari Partai Gerindra.

Dia terpilih dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sumut 1 pada tahun 2019 dengan total 14.256 suara.

Saat dilantik umurnya baru 23 tahun, dan tercatat sebagai anggota DPRD Sumut termuda.

Riak-riak dalam karier politiknya muncul pada Pilpres 2024 lalu. 

Aulia secara terang-terangan memberikan dukungan kepada Anies Baswedan, sedangkan Partai Gerindra punya calon sendiri yakni Prabowo Subianto.

Aulia Agsa, kader yang dipecat Gerindra karena membelot justru lolos jadi anggota DPRD Sumut dari Nasdem
Aulia Agsa dipecat Partai Gerindra karena membelot dukung Anies Baswedan di Pilpres 2024.  (INTERNET)

Alhasil, Gerindra mengambil sikap tegas memecat Aulia karena dinilai indisipliner. Surat pemecatan Aulia tercatat bernomor: 08-0257/Kpts/DPP Gerindra/2023 tertanggal 21 Agustus 2023.

Tak sampai di situ, Gerindra mengajukan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Aulia di DPRD Sumut.

Aulia Agsa tak tinggal diam. Dia melakukan perlawanan dengan menggugat Partai Gerindra sebesar Rp 5,5 miliar karena merasa nama baiknya tercemar akibat pemecatan tersebut.

Gugatan tersebut dilayangkan Aulia ke Pengadilan Negeri (PN) Medan pada 6 November 2023.

Dalam gugatannya, Aulia mengeklaim selalu bersikap loyal terhadap partai, antara lain aktif membayar uang iuran bulanan kepada partai. Sehingga dia merasa Gerindra memecat dirinya dengan semena-mena.

Gugatan itu menjadi hambatan dalam proses PAW Aulia di DPRD Sumut. Meski Gerindra bersikeras agar Sekretaris Dewan (Sekwan) segera memproses PAW Aulia, namun hal itu tak kunjung terwujud.

Sampai saat ini, Aulia Agsa masih sah menjabat sebagai anggota DPRD Sumut periode 2019-2024 dari Fraksi Gerindra.

Aulia vs NasDem

Di tengah sengketa dengan Partai Gerindra, Aulia Agsa tak mau begitu saja melewatkan Pemilu 2024.

Dukungannya terhadap Anies Baswedan di Pilpres 2024 membuka jalan bagi Aulia untuk bergabung dengan Partai NasDem. Diketahui, NasDem merupakan salah satu partai pengusung Anies Baswedan.

Singkat cerita, Aulia maju sebagai caleg nomor urut 3 Partai NasDem untuk DPRD Sumut di Dapil I. 

Ini merupakan dapil yang sama ketika mengantarkan dirinya duduk di DPRD Sumut dari Partai Gerindra.

Lagi-lagi, Aulia lolos ke kursi Dewan. Ia mendapatkan kursi terakhir dari Dapil Sumut I, dengan perolehan suara 10.636.

Ia telah ditetapkan sebagai anggota DPRD Sumut terpilih periode 2024-2029 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Namun, belum lagi dilantik, Partai NasDem tiba-tiba memecat Aulia Agsa

NasDem juga mengajukan pergantian caleg terpilih ke KPU Sumut, yakni posisi Aulia digantikan oleh Mustafa Kamil Adam.

Permintaan itu direspons dengan keluarnya Keputusan KPU Sumut nomor 736 Tahun 2024 yang menggantikan Aulia Agsa sebagai anggota DPRD Sumut terpilih.

Permohonan pergantian oleh Partai NasDem ini telah disahkan oleh KPU Sumut melalui rapat pleno tertanggal 16 Juli 2024.

Seperti halnya ketika dipecat Gerindra, Aulia juga tak tinggal diam. Dia mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Perlawanan Aulia membuahkan hasil. PTUN Medan menjatuhkan putusan sela dengan mengabulkan permohonan Aulia Agsa, pada Jumat (6/9/2024) kemarin.

Dalam putusan sela bernomor perkara 101/G/2024/PTUN.MDN itu, majelis hakim menyebutkan bahwa Aulia Agsa sudah ditetapkan sebagai calon terpilih DPRD Sumut berdasarkan Keputusan KPU Sumut Nomor 554 Tahun 2024 per tanggal 28 Mei 2024. 

Majelis hakim juga mempertimbangkan pelantikan anggota DPRD Sumut periode 2024-2029 akan dilaksanakan pada 17 September 2024.

Dengan demikian, majelis hakim memutuskan agar KPU sebagai pihak tergugat menunda pelaksanaan Keputusan KPU Sumut nomor 736 Tahun 2024 yang menggantikan Aulia Agsa sebagai anggota DPRD Sumut terpilih dari Partai NasDem

Penundaan itu sampai proses persidangan berlangsung hingga adanya putusan yang berkekuatan hukum terhadap perkara itu.

"Memerintahkan kepada tergugat untuk menunda pelaksanaan keputusan tata usaha negara yang menjadi objek sengketa berupa Keputusan KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor 736 Tahun 2024 tentang Penetapan Pergantian Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Sumatera Utara Daerah Pemilihan Sumatera Utara 1 Atas Nama M Aulia Rizki Agsa ST, MH, dari Partai NasDem Dalam Pemilu Tahun 2024, tanggal 16 Juli 2024, selama proses persidangan berlangsung sampai putusan dalam perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap," bunyi putusan Majelis Hakim PTUN Medan. 

Aulia Agsa, saat dihubungi Tribun, mengatakan telah menerima salinan putusan sela itu. Dia berharap KPU menaati putusan PTUN Medant.

"Saya sudah menerima salinannya, kita berharap KPU Sumatera Utara melaksanakan putusan sela itu," kata Aulia Agsa.

Aulia Agsa merasa pergantian dirinya sebagai anggota DPRD terpilih dilakukan secara sepihak oleh NasDem.

Dia pun menganggap hal itu sebagai bentuk penzaliman. 

"Kalau proses dari NasDem kita bingung, saya tak dapat surat apa apa, tiba-tiba diganti. Saya pun terkejut karena sama sekali tidak tahu soal pergantian ini. Saya tidak pernah dikasih surat resmi dari NasDem," kata Aulia. 

Aulia mengaku baru mengetahui dirinya sudah dipecat NasDem dan diganti sebagai anggota DPRD Sumut terpilih dengan Mustafa Kamil Adam, setelah dia bersurat ke KPU Sumut

"Itu surat dari DPP NasDem kemudian diserahkan ke DPW NasDem lalu diteruskan ke KPU Sumut. Saya tidak ada terima surat itu. Jadi betul-betul penzaliman ini. Saya benar-benar tidak tahu apa alasan saya dipecat dan diganti sebagai anggota DPRD Sumut terpilih," kata Aulia. 

Atas hal itu, Aulia pun merasa sangat kecewa. Padahal seharusnya NasDem berkomunikasi dengan dia sebelum melakukan pergantian. 

"Saya tahu dipecat dan diganti sebagai anggota DPRD terpilih dari KPU Sumut. Saya hanya tahu ada yang ajukan gugatan ke mahkamah partai dan saya sudah jelaskan soal itu dengan data yang lebih kuat. Seharusnya ada sidang di DPP, ini saya tidak ada dilibatkan soal itu," kata dia. 

Tanggapan KPU Sumut

Secara terpisah, Komisioner KPU Sumut Robby Effendy mengatakan belum menerima salinan keputusan sela PTUN soal pergantian anggota DPRD Sumut terpilih dari NasDem Aulia Agsa.

"Baru membaca soal itu dari media, belum baca salinan resmi. Dicek di kantor juga belum ada," kata Robby Effendy, Sabtu (7/9/2024). 

Robby menyampaikan, akan melakukan diskusi dengan komisioner KPU lainnya perihal keputusan PTUN Medan tersebut. 

"Kalau soal itu saya akan diskusi dengan teman-teman KPU sumut lainnya. Atau dibahas lagi di pleno, atau akan meminta arahan dari pimpinan KPU RI," katanya. (cr17/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved